UJARAN.SINJAI – Setelah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di dua lokasi berbeda, kini tim Resmob Polres Sinjai kembali menangkap dua orang dengan kasus serupa.
Dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Abustam, penangkapan tersebut berhasil mengamankan MR (29) dan MS (14) di kediamannya di Dusun Kaherrang, Desa Bulukamase Kecamatan Sinjai Selatan dini hari tadi pukul 02.00 WITA. Senin, (24/5/21).
Keduanya berhasil diringkus atas laporan dari korban Curanmor, Ruslan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/11/V/2021/Sulsel/Res Sinjai / Sek Sinjai Selatan per tanggal 1 Mei 2021 lalu.
“Satu diantara pelaku merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar,” beber Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan.
Kronologi penangkapan kedua pelaku lanjut Iwan, berawal dari informasi yang diperoleh tim Resmob bahwa mereka (terduga pelaku curanmor-red) berada di kediamannya.
Dengan sigap petugas langsung merespon hal tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam bernomor polisi DD 5137 RE.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan Poros Sinjai-Bulukumba, tepatnya di Dusun Jekka, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan dengan cara mendorong motor,” jelasnya.
Ditambah Kapolres bahwa pelaku MR (29) merupakan residivis kasus 363 yang baru bebas dari Lapas Sinjai.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (red/pensa)
0 Comments