Terciduk Kantongi Sabu, Pemuda Asal Bone Ditangkap di Sinjai

Foto: Pelaku (kiri atas), barang bukti (kiri bawah dan kanan)

UJARAN.SINJAI – Sat Resnarkoba Polres Sinjai kembali menggelandang satu pelaku tindak penyalahgunaan narkotika di Hotel Raihan tepatnya kamar 206 Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Sabtu (8/5/21) pukul 1.30 dini hari tadi.

Pelaku berinisial AJ (30) merupakan warga Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone yang tertangkap membawa barang haram narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu berawal saat Satresnarkoba Polres Sinjai menerima informasi masyarakat di Hotel Raihan ada seseorang yang menginap dan diduga tamu tersebut membawa narkotika jenis sabu.

Merespon laporan itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, Iptu Hanny Williem melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

“Pukul 1.30 WITA petugas masuk ke dalam kamar 206 hotel itu dan mengamankan seorang laki-laki kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa satu bungkus rokok merek S Sampoerna Evolution berisi tiga sachet kristalnbening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang itu disimpan di saku celana sebelah kiri bagian depan,” beber Kasat Resnarkoba Polres Sinjai.

Saat diinterogasi, lanjut Iptu Hanny Williem, pelaku mengakui tiga sachet kristal bening itu merupakan miliknya.

“Pelaku mengakui, dan selanjutnya pelaku serta barang bukti yang telah diamankan itu dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah pembungkus rokok merek Sampoerna Evolution warna merah, tiga sachet kristal bening ukuran kecil dengan berat 0,64 gram, dan satu sachet plastik klip. (red/pensa)

0 Comments