Sat Reskrim Polres Pasangkayu Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Beberapa Jam Setelah Kejadian

Foto proses konferensi pers Polres Pasangkayu.

UJARAN.PASANGKAYU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Dusun Gunung Sari Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku berselang beberapa jam setelah pelaku melakukan aksinya dan melarikan diri kedalam perkebunan sawit.


Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Firman Sanusi pimpin Press Release di Ruangan Media Center Polres Pasangkayu. Sabtu Siang (12/06/21).


Di depan Awak Media, Waka Polres menyampaikan bahwa pelaku ditangkap beberapa jam setelah pelaku menikam korban.


“Pelaku Penikaman RS (20 th), Pekerjaan Petani yang berlamat di Dusun Gunung Sari, Desa Tamarunang Kecamatan Duripoku, Pasangkayu ditangkap beberapa jam setelah melakukan penikaman terhadap Korban IJ (22 th) dengan cara menikam korban dibeberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan sebilah badik yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya,” ujarnya.


Hal serupa juga disampaikan AKP Pandu. Pandu menyampaikan bahwa aksi penikaman tersebut disebabkan oleh kecemburuan pelaku terhadap korban.


“Pelaku melakukan Penikaman karena kesal dikarenakan cemburu terhadap korban IJ yang selalu menghubungi pacarnya dan mengingatkan saat ketemu di kios mama Ina agar jangan menghubungi pacarnya namun tidak digubris oleh korban sehingga pelaku langsung mencabut badik yang disimpan dipinggangnya dan menusukkannya ke beberapa bagian tubuh korban hingga jatuh tersungkur dan meninggal dunia,” tutur Pandu.


Lebih lanjut, Pandu juga menyampaikan bahwa dalam kejadian tersebut pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti.


“Dari Kejadian tersebut, Penyidik Menyita Barang Bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan menikam korban, pakaian korban dan beberapa barang bukti lainnya. Untuk tersangka sangka dengan pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya.


Penulis : Kasmir

0 Comments