Mahasiswa KKN UNM Asal Polman Ditolak Bupati Sendiri, Pertimbangan Covid-19?

UJARAN.MAKASSAR – Kabag Humas Universitas Negeri Makassar (UNM), Burhanuddin menampik pernyataan Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Polman, Aco Musaddad yang menyebutkan Rektor UNM, Prof Husain Syam melakukan pembohongan terkait mahasiswa KKN.

Dikatakan Kabag Humas UNM bahwa Rektor UNM menyampaikan hal tersebut sesuai dengan laporan satgas KKN, namun setelah di cross check mahasiswa asal Polman yang berKKN di daerahnya memang sedikit.

“Yang terang itu sikap Bupati Polman (Ibrahim Masdar) yang menolak mahasiswa KKN asal UNM kurang mendasar, justru sikap itu kurang bijak,” kata Burhanuddin kepada media, Senin (26/7/21).

Sementara itu, Kepala Satgas KKN UNM, Arifin Manggau mengatakan, pertimbangan Pandemi Covid-19 bukan pertimbangan yang tepat untuk proses KKN

“Jika kalau pertimbangan Covid-19, semua program KKN di daerah ini ditunda sementara. Yang aneh juga itu Bupati (Ibrahim, red) hanya menunda atau menolak KKN asal UNM sedang aturannya universal, tidak berlaku untuk universitas tertentu saja kalau hanya untuk satu universitas, terkesan diskriminatif,” tuturnya.

“Kalau alasan Covid-19, maka semestinya semua program KKN di Polman itu dihentikan sedangkan saat ini beberapa kampus sedang melakukan KKN di Polman, diantarnya Unhas yang sejak Juni dan berakhir Agustus, dan mahasiswa KKN asal UIN Alauddin Makassar,” Arifin menambahkan.

Pihaknya, kata Arifin siap melakukan koordinasi dengan Pemkab Polman, termasuk untuk pembuatan posko dengan menyebar di rumah keluarga mahasiswa UNM asal Polman.

“Kami siap membangun komunikasi dengan Pemkab Polman dalam pelaksanaan KKN ini, termasuk menyiapkan posko khusus yang tidak difasilitasi Pemkab atau menyebar mahasiswa di rumah mahasiswa UNM di Polman. Intinya kami siap duduk bersama menyelesaikan persoalan ini termasuk menjalankan kebijakan Pemkab Polman dalam pencegahan Covid-19,” tandasnya.

Diketahui, program KKN Tematik MBKM itu diikuti oleh 52 mahasiswa UNM. Kegiatan itu merupakan program Kemendikbud yang ditujukan untuk percepatan penyelesaian mahasiswa. (Red/Pensa)

0 Comments