Polresta Mamuju Berhasil Meringkus Pengedar Obat Terlarang

Foto Pelaku.

UJARAN.MAMUJU – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus Lel. “M” (21) di salah satu rumah di Jalan Pongtiku, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Rabu (28/07/21).

Lel “M” diringkus usai kedapatan menyimpan dan memperjual belikan ratusan butir obat label “Y” kepada anak remaja tanpa surat izin edar atau resep dokter.

Dilansir dari http://tribratanews.sulbar.polri.go.id, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan bahwa awalnya Tim Opsnal mengamankan Lel. “U” yang saat itu membawa beberapa butir obat daftar “Y” dan hasil interogasi, obat tersebut ia beli dari Lel. “M.”

Selang beberapa waktu, Tim Opsnal Polresta Mamuju kembali berhasil mengamankan Lel. “M” dan dari hasil penggeledahan ditemukan 381 Butir Obat daftar “Y” serta uang tunai senilai Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan.

Foto barang bukti.

“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan salah satu pengedar obat terlarang yang sering memperjualbelikan obat tersebut kepada anak remaja yang merupakan generasi penerus,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tidak ada toleransi bagi para perusak generasi.

“Tidak ada ampun dan toleransi bagi mereka yang berusaha merusak para generasi penerus bangsa dengan menyalahgunakan Narkotika maupun Obat berbahaya Lainnya,” tegasnya.

Saat ini, Pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 subsider 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Penulis : Kasmir

0 Comments