Dinilai Lamban Tangani Kasus, DPP Gappembar Adukan Polres Barru ke Polda Sulsel

Foto: Staf Setum Polda Sulsel (kiri) menerima surat pengaduan masyarakat oleh pengurus DPP Gappembar (kanan)

UJARAN.MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (Gappembar) melayangkan surat pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Selasa (12/9/2021).

Hal itu dilakukan sebagai upaya protes DPP Gappembar terhadap Polres Barru yang diduga tidak mampu memberikan kejelasan hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pejabat salah satu instansi di Barru.

Disampaikan pengurus Bidang Advokasi, Rijal B. Akmal bahwa pihaknya menyayangkan dugaan kasus pelecehan tersebut dengan Kabupaten Barru yang notabenenya dikenal sebagai Kota Santri.

“Sebelumnya kami tidak sependapat karena Barru dikenal sebagai Kota Santri dicemari oleh opini-opini pelecehan seksual, namun perlu diketahui kalau dugaan kasus ini sudah masuk ke ranah hukum maka suatu keharusan untuk diselesaikan lingkup wilayah hukum itu sendiri,” kata Rijal B. Akmal, Kamis, (14/9) kepada media.

Namun Rijal sapaan akrabnya menilai Polres Barru sangat lamban untuk menyelidiki fakta hukum yang terjadi di Kabupaten Barru tentang dugaan pelecehan seksual oleh oknum pejabat di salah satu instansi di Barru.

“Laporan masuk bulan April sampai Oktober ini belum ada kejelasan padahal sekitar Mei pasca audiensi kami bersama Kasat Reskrim Polres Barru menunggu jadwal gelar perkara Polda, kemudian batal karena alasan tertentu. Olehnya itu kami menilai aparat hukum dalam hal ini Polres Barru lambat menyelidiki fakta hukum kasus ini,” tegas Rijal

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Gappembar, Rafiuddin menyayangkan lambatnya proses penyelesaian perkara dugaan kasus pelecehan seksual itu terhadap empat korban.

Ia berharap ada penyelesaian dalam perkara tersebut karena sudah berjalan kurang lebih lima bulan dan belum menemui titik terang.

“Teman-teman Gappembar sudah aksi, audiensi dengan pihak Polres Barru dan baru-baru ini teman-teman bersurat ke Polda untuk melakukan presure ke Polres Barru untuk menyelesaikan perkara ini,” kata Rafiuddin.

“Respond terakhir saat audiensi pada bulan Juni akan di kawal sampai selesai, namun sampai hari ini belum ada kejelasan,” kuncinya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Alimuddin saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan keterangan terkait dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. (Red/Pensa)

0 Comments