LAKIN Beberkan Peningkatan Kekayaan ASN, Jumlahnya Mengejutkan

Foto Pembina LAKIN, Dirga Saputra.

UJARAN.COM – Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) menyoroti adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peningkatan harta kekayaan. Pihaknya merasa kaget dengan perubahan tersebut.


Hal tersebut disampaikan oleh Pembina LAKIN, Dirga Saputra. Menurutnya peningkatan harta kekayaan ASN tersebut sangat signifikan dan cukup mengejutkan.

“Tak tanggung-tanggung. Peningkatan tersebut sangat signifikan dan mengejutkan selaku ASN dengan jabatan Kepala Badan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini tentunya mengundang pertanyaan publik dengan nilai kekayaan yang begitu besar bagi seorang ASN,” ujarnya, Kamis (11/11/21).

Tidak tanggung-tanggung, Dirga membeberkan peningkatan harta kekayaan ASN tersebut.


“Ini harus diusut oleh pihak KPK dan BPK dalam hal ini yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemeriksaan hasil dari kekayaan yang diperoleh dalam kurun waktu yang luar biasa dari Rp.8.224.963.000 pada tahun 2017 naik menjadi Rp.56.449.323.791 di tahun 2019,” bebernya.

Dalam pemaparannya, Dirga menuturkan aturan-aturan yang mengatur tentang harta kekayaan penyelenggara negara. Hal tersebut antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi;

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan

4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Oleh karena itu, perlunya penyelenggara negara lebih diperketat. Terkait sumber-sumber pendapatannya selain gaji pokok dan tunjangan selama mereka menjabat suatu jabatan,” kata Dirga.

Dirga berharap ada transparansi publik dalam penyelenggaraan negara.

“Sebagai pejabat negara mesti dikontrol agar integritas pejabat terjamin dalam melayani masyarakat. Harapan kami dengan tujuan agar terciptanya transparansi publik. masyarakat juga dapat mengetahui perkembangan kekayaan para penyelenggara negara. Tujuan lainnya adalah sebagai kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara,” pungkasnya.

Menurut informasi yang diperoleh, ASN yang dimaksud adalah H. Irwan Rusfiady Adnan yang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. Dan nilai harta kekayaan yang disebutkan oleh Dirga Saputra berdasarkan laporan harta kekayaan di KPK pada tahun 2017 hingga 2019 lalu.

Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari H. Irwan Rusfiady Adnan. (Red/Kasmir)

0 Comments