Soal Polemik Pemilma DEMA FSH UIN Alauddin Makassar, Penggugat: LPP Harus Konsisten

Foto: Pemilihan Mahasiswa DEMA FSH UIN Alauddin (ilst/google)

UJARAN.GOWA – Polemik Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) pada tingkat Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar sempat menemui titik terang, namun kembali dipersoalkan lantaran Lembaga Penyelenggara Pemilihan (LPP) tidak konsisten.

Sebelumnya, pemilihan DEMA Fakultas Syariah dan Hukum yang berlangsung Kamis 13 Januari terjadi keributan lantaran 20 DPT yang seharusnya memilih, namun dari informasi yang dihimpun media, satu DPT digugurkan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilihan (LPP).

Adalah Nurpaidah (penggugat), Formatur Bendahara Umum HMJ Hukum Tata Negara (HTN) merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hak suaranya digugurkan pada saat pemilihan  DEMA FSH UIN Alauddin Makassar.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Nurpaidah mengatakan, dirinya pada saat Pemilma DEMA FSH mengalami gangguan jaringan.

“Hari itu mau masuk memilih tapi loading jaringan. Jam 10.47 LPP vc dengan saya dan menghubungkan sehingga pada pukul 10.50 tidak ada kebijakan memilih sedang pada jadwal yang dikeluarkan di juknis pemilihan itu sampai pukul 12.00,” kata Nupin sapaan akrabnya saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).

Olehnya itu, lanjut Nupin, dirinya melakukan gugatan kepada Pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum lantaran LPP mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai hasil kesepakatan yang tertuang di juknis.

“Setelah saya menggugat, akhirnya gugatan saya diterima dan hak suara saya kembali diadakan saat sidang gugatan yang saya hadiri,” ucapnya.

“Soal gugatan yang saya buat itu, untuk pimpinan karena keputusan LPP cepat sekali menandatangani konsideran padahal masih ada yang belum memilih sedangkan saya sudah berkabar kepada Ketua LPP tapi hak suara saya dianggap golput,” tambah Nupin.

Nupin pun berharap melalui polemik ini LPP harus tetap konsisten terhadap petunjuk teknis pemilma.

“Saya dengar ada tuntutan lagi dari pihak 01 selaku penggugat itu tidak ada masalah. LPP harus tetap konsisten terhadap juknis yang telah diterbitkan sebelumnya, jangan permainkan aturan dan tidak memihak kepada siapapun selaku penyelenggara. Soal gugatan silahkan cari dasar hukum agar diterima sebagaimana yang saya lakukan sebelumnya. Intinya LPP harus independen,” kunci Nupin sembari mengingatkan.

Sementara itu, Ketua LPP FSH UIN Alauddin Makassar, Muh. Hilal Mubarak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tuntutan penggugat (Nupin;red) telah diterima.

“Tuntutan penggugat sebelumnya sudah diterima dan pada saat sidang ia melakukan pemilihan dan memilih kandidat nomor urut 3 sehingga hasil Pemilma DEMA FSH UIN Alauddin berada pada posisi draw dengan posisi kandidat nomor urut 1 sebanyak 10 suara dan kandidat nomor urut 3 sebanyak 10 suara,” jelasnya.

“Karena draw maka kami dari LPP menjadwalkan pemilihan ulang besok (Rabu;red) pada pukul 9 pagi hingga 12 siang,” Hilal menambahkan.

Namun, Hilal melanjutkan bahwa pada hari ini masuk gugatan oleh kandidat nomor urut 1 adalah Arya Dwi Madaprama.

“Kemarin sudah diterima dan itu DPT yang sempat dinyatakan golput sudah memilih langsung di persidangan dan hasilnya memilih kandidat nomor urut 3 (Riswandi;red) tapi hari ini kandidat 01 menggugat juga karena keputusan sebelumnya dianggap labil. Saat ini kita tunggu arahan pimpinan apakah gugatan diterima atau tidak,” tandasnya.

Dikesempatan yang sama, Pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum dalam hal ini Wakil Dekan 3 FSH UIN Alauddin Makassar, Muh. Shaleh Ridwan saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (Red/Wahyu)

0 Comments