Burhan SJ Anggap Regulasi Wajib Vaksin pada Pilkades Adalah Kegagalan dalam Memaknai Demokrasi

UJARAN.SINJAI – Terkait regulasi wajib vaksin bagi masyarakat yang ikut memilih dalam Pilkades serentak di Kabupaten Sinjai ramai dibicarakan belakang ini dan hai itu mengundang riak dikalangan masyarakat, Senin (07/03/2022).

Hal ini juga tak lupuk dari pandangan Burhan SJ, penulis muda Sinjai itu angkat bicara terkait aturan mewajibkan pemilih di Pilkades Kabupaten Sinjai wajib memperlihatkan kartu vaksin

Menurut Burhan SJ, regulasi yang mewajibkan vaksin agar bisa ikut memilih Calon Kepala Desa itu adalah bentuk gagalnya kita memaknai demokrasi

“Orang diminta tunjukkan kartu vaksin saat ikut pilkades itu bukan solusi, sebab yang dibutuhkan untuk memilih adalah analisis, sumberdaya manusia, ketajaman nalar. Agar bisa membedakan calon yang layak dengan yang buruk, bukan kartu vaksin,” ujar Burhan SJ.

“Dan bagi saya vaksin ini sudah ketinggalan zaman untuk dibahas, toh hari ini dunia sudah membahas tekhnologi masa depan. Jadi pembahasan kita tentang vaksin membuktikan bagaimana lemahnya optimisme kita bernegara, itu mencerminkan gagalnya negara memberikan jaminan keselamatan terhadap masyarakat,” tegas Burhan SJ.

Menurut Burhan SJ ada 5 poin jika vaksin syarat untuk ikut pilkades yang menurutnya tidak masuk akal, antara lain:

  1. Bahwa Permendagri nomor 72 tahun 2020 mengatur tentang Pilkades bukan mengatur vaksin.
  2. Dalam Bimtek KPPS di 54 Desa yang akan menggelar Pilkades tidak pernah menyampaikan hal itu ke pada peserta, meski disampaikan surat dari Ketua PPKD Kabupaten tetapi beliau mengatakan syarat vaksin di Pilkades tidak mengugurkan hak pilih.
  3. Mulai dari turun perundang-undangan hingga Perbup tidak ada kewajiban vaksin bagi pemilih.
  4. Jangan jadikan moment Pilkades untuk menggenjot program pemerintah dengan vaksin hanya karena mengesampingkan Demokrasi.
  5. Perlu diketahui, jika syarat vaksin ini diberlakukan akan mengurangi partisipasi pemilih di Pilkades 54 desa di Sinjai. Siapa yang mau bertanggung jawab? (**)

0 Comments