Polres Sinjai Amankan 7 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan AMY Meninggal Dunia

UJARAN.SINJAI – Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin AKP Abustam, mengamankan 7 orang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban AMY (14) meninggal dunia.

Penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu 27 Februari 2022, sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, menyebabkan korban meninggal dunia yang merupakan warga Bojo, Kelurahan Awangtangka, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Kini terduga pelaku sebanyak 7 (tujuh) orang telah ditangkap dan diamankan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai.

Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Bustam, SH, MH, bersama anggotanya dan Sat Intelkam.

Kapolres Sinjai melalui Kasi Humas Polres Sinjai Akp Fatahuddin B, SH, membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai, sebanyak 7 (tujuh) orang diantaranya, lel. KE, BI, AI, AS, AM, UN dan ML.

Fatahuddin menjelaskan, setelah kejadian, Satuan Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Sinjai langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari keterangan saksi-saksi di TKP dan akhirnya diperoleh keterangan ciri-ciri pelaku.

“Di malam saat usai kejadian sudah diamankan 3 orang terduga pelaku. Keesokan harinya kembali diamankan 4 orang,” ujarnya.

Keluarga korban penganiayaan, saat mendatangi Mapolres Sinjai dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Sinjai, AKP Abustam di ruang kerjanya, bersama Kasi Humas, AKP Fatahuddin.

“Untuk diketahui pada malam kejadian Polisi sudah mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku, keesokan harinya anggota kembali menangkap 4 (empat) orang,” ungkap Kasi Humas Polres Sinjai.

“Ke tujuh orang terduga pelaku penganiayaan berat tersebut kini telah diamankan di Mapolres dan kasus ini masih dalam pengembangan, namun motifnya belum bisa disimpulkan. Kasus ini akan dilakukan gelar perkara,”ujarnya.

Sebelumnya, pihak keluarga korban sebanyak empat orang bersama Camat Kajuara, Kabupaten Bone, Andi Muh. Guntur yang juga masih Keluarga korban mendatangi Mapolres Sinjai dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Abustam, pada hari Minggu (27/02/2022), untuk menanyakan perkembangan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban AMY meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Sinjai, menyampaikan kepada keluarga korban bahwasanya pihak Polres Sinjai telah mengamankan tujuh orang terduga pelaku

“Terkait penanganan kasus tersebut, pihak Polres dengan cepat telah mengamankan tujuh orang terduga pelaku,” ujarnya.

Pihak Keluarga korban yang diwakili oleh Camat Kajuara, Kabupaten Bone, Andi Muh Guntur, menyampaikan jika pihak keluarga sepakat mempercayakan kasus ini diserahkan ke pihak Kepolisian, adapun isu yang berkembang diluar bahwa pihak keluarga korban akan melakukan tindakan main hakim sendiri, itu tidak benar.

“Kasus ini sepenuhnya kami percayakan kepada pihak Kepolisian Polres Sinjai agar dituntaskan dengan segera,” ucap Fatahuddin menirukan ucapan keluarga korban.

“Dalam kasus ini, Kapolres Sinjai mengimbau pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian dan kami berkomitmen akan memproses hukum terhadap tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Fattah mewakili Kapolres Sinjai. (Red/Acc)

0 Comments