Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Polman Jalani Proses Diversi

UJARAN.SULBAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Polman melakukan mediasi program Diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan Pelaku anak di bawah umur, Selasa (05/04/2022).

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, SH, S.IK,. M.Pd, melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Setyo Nugroho, S.T.K, S.IK menekankan sekiranya Segala permasalahan/perkara yang melibatkan anak dibawah umur agar dilakukan mediasi dan dialog diupayakan pengalihan penyelesaian pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan diluar pidana untuk mencapai keadilan restoratif

Dalam hal, Unit PPA Sat. Reskrim mengundang pihak terkait dalam rangka mediasi untuk program Diversi, diantaranya dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Polewali, Peksos (Pekerja Sosial), keluarga Korban, dan keluarga Tersangka.

Proses diversi pada kasus penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur oleh Lk. Sy(15), Pelajar, Alamat Kec. Matakali terhadap Lk. An (14), pelajar, alamat Kec. Matakali Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B /25/I/2022 / Res Polman / Spkt, tanggal 25 Januari 2022. sebagaimana di maksud dalam Pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C Jo Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua menjadi UU No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak jo UU RI No.11 yahun 2012 sistem peradilan pidana anak.

Proses Diversi ini lebih pada memberikan ruang dan kesempatan bagi pelaku untuk berubah, Darmi orang tua dari pelaku sangat menghargai dan berterima kasih terhadap pihak korban yang telah menerima kesepakatan Diversi

“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada pihak korban telah menerima kesepakatan Diversi ini. Dan kepada Polres Polman (Unit PPA Sat. Reskrim), Bapas, Peksos kami ucapkan banyak terima kasih telah memfasilitasi dan melaksanakan proses sesuai Undang Undang Perlindungan Anak,” ungkap Darmi.

Sementara itu Petugas Bapas Abd Radyid Hendarto mengatakan bahwasanya tersangka akan dikembalikan kepada orang tuanya dengan syarat menjalani sanksi sosial

“Bapas merekomendasikan tersangka anak dikembalikan kepada orang tuanya dengan syarat menjalani sanksi sosial yakni sholat 5 waktu secara berjamaah dan membersihkan masjid setempat sebagai pembinaan mentalnya,” tuturnya.

Polres Polman selaku fasilitator yang diwakili oleh Kanit PPA Ipda Mulyono, SH menambahkan jika upaya hukum telah berakhir di Diversi tersebut

“Kesepakatan yang terjadi pada mediasi Diversi ini mari dilaksanakan dengan baik. Kesimpulannya, upaya hukum kami berakhir di Diversi ini, yang nanti akan kami proses permohonan penetapan dari Pengadilan,” ungkapnya.

0 Comments