Pengelolaan Sampah di BSP Kota Makassar

Foto : Sampah anorganik di Halaman BSP Kota Makassar, Jalan Toddopuli.

UJARAN.MAKASSAR – Penumpukan sampah yang belum terolah menyebabkan bau tidak sedap, permasalahan ini menjadi perhatian pemerintah kota Makassar yang memunculkan regulasi untuk mengatasi pembuangan sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), oleh karena itu dicetuskan Bank Sampah (BS).

Bank Sampah Pusat (BSP) dibentuk sejak tahun 2015, dilaksanakan oleh Unit Pelakasana Teknis (UPT) pengelolaan daur ulang BSP kota Makassar, beralamat di Jalan Toddopuli, dimana tugas dari UPT ini adalah mengelola dan mendaur ulang sampah dengan membeli sampah daur ulang dari Bank Sampah Unit (BSU) / nasabah BSP.

Nasrun selaku kepala UPTD BSP Kota Makassar menjelaskan alur pengelolaan limbah sampah.

“Kami ada group WhatsApp khusus BSU, mereka akan berkabar jika tabungan sampahnya terkumpul dan akan dijemput oleh armada kami, hasil dari pembelian sampah daur ulang tersebut kemudian dijual kepada Vendor-Vendor langsung ke pabrik, seperti pabrik kertas dan pencacah plastik yang ada di kawasan industri makassar (KIMA),” urainya, Kamis (13/01/22).

Lanjut, Nasrun mengatakan jika dua tahun terakhir target sampah yang dibeli setiap tahun melebihi seratus persen ,yaitu sebesar 350 juta,dimana nasabah BSP berasal dari 800 BSU yang tersebar di 14 kecamatan di kota Makassar.

Sampah-sampah yang dikumpulkan di BSP jelas tidak akan berjalan lancar tanpa keaktifan dan kepedulian dari nasabah di BSU, Tria Kusuma salah satu nasabah BSP Kota Makassar menjelaskan alasannya mengumpulkan dan menabung sampahnya.

“saya mengumpulkan dan menabung sampah karena saya peduli terhadap lingkungan dan didukung oleh ibu saya yang menjabat sebagai ketua RT yang menggerakkan masyarakat untuk menabung sampah di BSP,” kata Tria, Sabtu (22/01/22).

Wanita yang akrab disapa Tria itu juga memberikan saran kepada BSP Kota Makassar,ia berharap kebijakan pembayaran harus case and carry.

“Ada peraturan yang menyulitkan seperti pembayaran tidak langsung diterima secara tunai namun harus melalui bank SULSELBAR, itupun harus menunggu lagi beberapa waktu,” ungkapnya.

Dampak terbesar dari rumitnya pembayaran terhadap harga sampah yang dijual ke BSP adalah masyarakat lebih memilih menjual kepada pengepul dengan alasan harga jual yang tinggi dan penerimaan pembayaran secara tunai, jelas hal ini akan membuat BSP kehilangan fungsinya.

Selaras dengan itu Dosen Teknik Lingkungan Univesitas Hasanuddin (UNHAS) Dr. Eng. Asiyanthi T. Lando,ST, MT menjelaskan Jika BSP Kota Makassar kehilangan fungsinya dan pengepul sampah yang tidak memiliki kecakapan dalam mengelola sampah dengan teknik pengelolaan yang tidak baik akan berdampak pada pencemaran air tanah dan air permukaan, pencemaran tanah, pencemaran udara, sumber penyakit, bau, hilangnya estetika, banjir, peningkatan efek gas rumah kaca, dan lain-lain.

Sementara itu ia juga mengatakan usaha masyarakat akan sia-sia jika tidak didukung oleh regulasi yang jelas dari pemerintah.

“Kenapa saya bilang belum jelas, karena saat ini masyarakat masih bebas membuang sampahnya dimana saja, tanpa ada punishment. Dan saat masyarakat sudah memilah sampah dari rumah tapi ujungnya di TPA, sampah masih tetap bercampur antara organic dan anorganik, sehingga membuat masyarakat menjadi malas untuk memilah sampahnya,” ujarnya, Selasa (18/01/22).

Dengan banyaknya pendatang ke Makassar dan pesatnya petumbuhan penduduk,sangat memungkinkan volume sampah akan bertambah, oleh karena itu, pihak UPTD Bank Sampah Pusat kota Makassar bekerja sama dengan pemerintah daerah harus mengeluarkan kebijakan yang tidak biasa dan tegas seperti melarang penggunaan kantong plastik dan setiap wilayah atau BSU harus diatifkan kembali dengan regulasi yang jelas.

Penulis : Firda

Editor : K.A

0 Comments