3 Provinsi Baru di Papua Akan Dibentuk, DPR Dianggap Tergesa-gesa

UJARAN.JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Dengan tiga Provinsi baru, Indonesia kini memiliki 37 Provinsi.

Rusliadi, salah satu akademisi Administrasi Publik mengatakan bahwa “Pengesahan RUU terkait Daerah Otonomi Baru di Papua seakan-akan dilakukan terlalu terburu-buru. Sekiranya ini bukan kali pertama pihak DPR mengambil langkah yang sifatnya tergesa-gesa tanpa pengkajian secara mendalam. Termasuk RUU KHUP yang saat ini menjadi salah satu RUU yang kurang dikaji dan menguntungkan sekelompok elit politik,” ujarnya.

“Jika kehadiran DOB dianggap menjadi solusi dalam aspek kesejahteraan, lalu apa kabar dengan hasil pemekaran provinsi Papua dan Papua barat? Sesuai data Badan Pusat Statistik 2021 (BPS) 2 Provinsi yang dimekarkan tersebut diurutan 1 ada Provinsi Papua dengan persentasi kemiskinan 27,38% dan diurutan ke 2 ada Papua Barat dengan 21,82% dan menjadi Provinsi termiskin di Indonesia,” tutur Rusliadi.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua merupakan suatu kebijakan khusus dalam rangka peningkatan pelayanan, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua agar dapat setara dengan daerah lain.

Akan tetapi Pengesahan RUU Otonomi Daerah Baru di Papua dianggap hanya akan menjadi paradoks. Apalagi dalam penentuan DOB ini kurang melibatkan aspirasi dari masyarakat asli Papua itu sendiri. Bahkan secara ilmiah DOB ini dianggap belum massif untuk memekarkan kembali Papua.

Kehadiran Otsus dianggap sebagai komitmen negara untuk mewujudkan keadilan, penegakan hukum, penghormatan terhadap HAM. Akan tetapi, selama Papua dulu menjadi dua Provinsi, justru kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM meningkat tajam.

Maka dari itu sangat disayangkan karena DPR mengesahkan terkait pembentukan 3 Provinsi baru di Papua tanpa melihat dan mengevaluasi 2 provinsi sebelumnya yang telah dimekarkan terkait dampak dari segi ekonomi, pembangunan dan kondisi masyarakatnya. (Red/As)

0 Comments