Begini Kronologi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Kades di Bulukumba, Ternyata Telah Diselesaikan di Hukum Adat

Foto: Ilustrasi pelecehan seksual (doc/google)

UJARAN.BULUKUMBA – Dugaan Tindak Pidana Kasus Pelecehan Seksual menjadi perbincangan di Kabupaten Bulukumba. Hal tersebut terkuak melalui rekaman suara dari korban.

Dari informasi yang dihimpun media, hal tersebut diduga dilakukan oleh salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba sekira bulan Maret lalu .

Dari rekaman suara yang diterima media, terkuak pengakuan korban. Korban yang berinisial K mengatakan dalam rekaman tersebut bahwa korban bersama oknum kades tersebut ke Kota Bulukumba menemani korban mengurus perceraian.

“Saya ditemani sama pak Desa untuk mengurus perceraian di Kota namun tiba-tiba ditengah perjalanan kaca mobil di tutup dan dikunci. Setelah kaca mobil di kunci saya langsung di cium dan diberikan uang (red: dalam dialek bahasa konjo),” kata korban yang inisial.

Dia juga menyampaikan bahwa sebelumnya juga sempat dilecehkan dengan meraba payudara miliknya.

“Sebelum itu mau dipegang payudaraku tapi saya menolak,” tambah korban dalam rekaman suara yang diterima media.

Diselesaikan Secara Hukum Adat

Selain itu, informasi yang dihimpun media, kasus tersebut telah diselesaikan secara masyarakat adat.

Hal tersebut disampaikan oleh terduga pelaku, yakni Oknum Kades tersebut. Ia membantah bahwa kejadian dan rekaman suara tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar, hal tersebut berita bohong,” ucapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (31/5/2022)

Dia juga menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah selesai di adat.

“Disinikan ada adat, dan dugaan kasus tersebut sudah diselesaikan secara adat,”

“Sesuai aturan adat dikajang, persoalan yang sudah lama baru diungkap itu pelanggaran adat, karena ada aturan adat yang mengatakan gau’ ri allona anrek nakulle anrapikan bangngi, gau’ ribangngina anrek nakullek anrapikan bangngi artinya kalau ada kesalahan disiang hari maka dilapor sebelum sampai waktu malam dan kalau ada persoalan diwaktu malam harus dilapor sebelum sampai waktu siang itu aturan adat, persoalan ini sudah lama tidak bisa lagi diungkap,” tandasnya. (Ril/K.A)

0 Comments