Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi, Pedagang Menjerit, ASPARINDO: Jangan Beratkan Pedagang

UJARAN.JAKARTA – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pusat yang akan mewajibkan pembelian minyak goreng curah dengan memakai Aplikasi menuai kritikan dari para pedagang serta pengecer minyak goreng di pasar tradisional.

Kebijakan tersebut dianggap tak berpihak pada para pedagang eceran, karena pada umumnya konsumen minyak goreng di pasar tradisional adalah ibu rumah tangga yang masih banyak belum memiliki Smart Phone.

Salah seorang pedagang eceran minyak goreng di pasar Terong Nusran (41) berharap sebaiknya Pemerintah pusat lebih fokus pada mafia minyak yang ada dan juga kebijakan tersebut agar di tinjau kembali karena menyusahkan pedagang serta pembeli, karena tidak seluruh pembeli bisa memakai aplikasi.

” Fokus saja berantas cukong minyak goreng, jangan kami pedagang dan pembeli yang di susahi dengan aplikasi itu.” Harap Nusran, Selasa (28/06/22)

Terpisah, Deputi Komunikasi Asosiasi Pedagang Seluruh Indonesia (ASPARINDO) Sulsel Hendra Nick Arthur mengatakan kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat adalah salah satu cara dalam mengawasi dan mengontrol peredaran minyak curah yang selama ini banyak di kuasai oleh para mafia.

” itukan salah satu cara pemerintah membatasi pergerakan para cukong minyak curah yang menguasai Pasar sehingga menimbulkan kelangkaan dan melambungnya harga pasaran.” Kata Hendra

Meski demikian, menurut Hendra sebaiknya kebijakan tersebut juga diharapkan tidak menyusahkan rakyat kecil utamanya pedagang pasar tradisional.

” Baiknya (kebijakan) itu jangan sampai membuat pedagang serta pembeli menjadi sulit dalam bertransaksi, jadi harus di cermati secara bijaksana.” Pungkasnya

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan akan mewajibkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram lewat aplikasi pelacakan PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022). Pemerintah belakangan telah menyiapkan sejumlah panduan terkait dengan sistem pembelian minyak goreng curah lewat pelacakan PeduliLindungi tersebut.

“Setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Luhut lewat keterangan video, Sabtu (25/6/2022). (AS)

0 Comments