Cakades Harus Lampirkan Rekomendasi, Perbup Pilkades Takalar Disorot

UJARAN.TAKALAR -Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Takalar akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan.

Akademisi Administrasi Publik, Rusliadi, menyoroti Pilkades yang akan dilaksanakan. Hal yang menjadi sorotan ialah kehadiran Peraturan Bupati Pilkades No. 19 Tahun 2021 dalam Pasal 27 No. 1 Poin O disebutkan bahwa Calon Kepala Desa (Cakades) harus melampirkan surat rekomendasi dukungan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

“Regulasi Perbup tersebut bukan hanya menjadi angin segar bagi ormas yang ada di Kabupaten Takalar karena dilibatkan dalam proses pemilihan Kepala Desa yang akan mendatang. Tetapi hal itu justru akan menjadi bom waktu bagi ormas yang seperti dijadikan sebagai kendaraan politik dari kebijakan tersebut, dalam merekomendasikan figur dalam pemilihan Kepala Desa,” ujar Rusliadi, Kamis (23/6/2022).

Hal itu akan membuat opini dimasyarakat terkait adanya pertarungan ormas dalam pemilihan Kepala Desa. Sehingga dampaknya ialah akan muncul polarisasi dan konflik internal ditengah masyarakat. Terlepas dari hasil pemilihan Kepala Desa tersebut yang dimenangkan oleh Kepala Desa terpilih dan ormas yang merekomendasikannya. Justru akan menggugurkan aspek demokrasi bagi Bakal Calon Kepala Desa yang tidak mendapatkan rekomendasi.

“Apalagi secara yuridis baik dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa sampai Ke Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa tak satupun yang membahas mengenai rekomendasi ormas menjadi persyaratan bagi Calon Kepala Desa. Sehingga kebijakan tersebut dianggap tidak ada kolerasinya dengan aturan ditinggkat daerah sampai ke pusat,” ungkapnya.

“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Takalar harus mengkaji ulang kebijakan tersebut. Hal yang paling penting ialah evaluasi dan formulasi kembali kebijakan tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 112 dalam pasal 5 Ayat 2 Poin G tentang evaluasi dan pelaporan hasil pemilihan yang dilaksanakan sebelumnya. Agar dampak yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat ataupun ormas itu sendiri tidak menjadi perpecahan dan tidak menciderai asas demokrasi dalam pelaksanaan Pilkades mendatang,” tutupnya. (Red)

0 Comments