Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kades di Kajang, Aktivis Bulukumba Sebut Undang-undang TPKS Harus Jadi Prioritas

Foto: Ilustrasi pelecehan seksual (doc/googleK

UJARAN.MAKASSAR – Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Kades di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba direspon oleh aktivis mahasiswa Bulukumba.

Adalah Rendra Witnu Pratama yang merupakan mahasiswa Bulukumba yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar.

“Memang selesai di adat tapi secara moral dan etika sebagai pejabat negara tidak dibenarkan sama sekali melakukan tindakan demikian. Ini merusak citra Kecamatan Kajang selaku tana toa khususnya di Bonto Biraeng,” ucap Rendra sapaan akrabnya kepada media, Jumat (23/6/2022).

Dia juga mengatakan bahwa dalam dugaan perkara tersebut seharusnya diselesaikan pada ranah TPKS.

“Kemarin kan kita ketahui bersama bahwa telah disepakati bersama Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seharusnya produk hukum tersebut diselesaikan melalui aturan hukum umum yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, jika kita mengacu pada tindak pidana kekerasan seksual yang fisik, lanjut Rarendra maka hal tersebut merupakan delik biasa.

“Pelecehan Seksual itu delik biasa jika prosesnya selesai di Hukum Adat tetapi bisa dilanjutkan dalam perkara hukum umum yang berlaku di negara kita. Olehnya itu seharusnya kita dapat memberikan efek jera kepada pelaku, apatalagi terduga pelaku merupakan pejabat negara,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa dugaan kasus pelecehan tersebut dibantah oleh oknum kades Kajang.

“Itu tidak benar, hal tersebut berita bohong,” ucapnya.

“Disinikan ada adat, dan kejadian tersebut sudah diselesaikan secara adat,” katanya. (Red/Pensa)

0 Comments