Kesepakatan Damai Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kades di Kajang Dikenakan Denda Rp 24 Juta

Foto: ilustrasi pelecehan seksual (doc/google)

UJARAN.BULUKUMBA – Dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba kembali menguak fakta baru.

Hal tersebut terkuak melalui surat pernyataan damai dari hasil permufakatan di masyarakat adat yang diterima oleh pihak media, Rabu (15/6/2022).

“Jalannya permufakatan antara kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan tersebut. Dan perkara ini diselesaikan kekeluargaan . Perkara ini mencapai penyelesaian dengan denda pangngarengi sebanyak 150.000.000,” tulis surat tersebut.

Namun, dalam surat tersebut kembali tertuang denda yang dikurangi sebagai kesepakatan dari hasil musyawarah masyarakat adat itu.

“Tapi terjadi lagi kesepakatan, uang yang dibagi hari ini sebanyak 24.000.000 dan apabila perkara ini terjadi dengan tindakan yang sama dilakukan oleh pihak laki-laki maka uang yang seratus lima puluh juta ini akan dibagi kembali dan siap dinikahkan,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Bahwa untuk diketahui surat hasil permufakatan tersebut dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kajang merupakan keputusan masyarakat adat di Dusun Kajuara.

Keterangan Oknum Kades terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Dari keterangan terduga oknum Kades tersebut saat dimintai keterangan oleh pihak media, Minggu (12/6/2022). Ia mengatakan, bahwa dirinya siap bertanggung jawab karena menurutnya telah diselesaikan.

“Tabe kalau bisa kita lapor saja di kepolisian sampai di pengadilan kalau memang saya bersalah dan kalau penyelesaian adat dan pemerintah setempat bisa diralat berarti surat penyataan atau penyelesaian tidak ada gunanya lagi,” kata dia.

“Ini bisa menjadi kasus penipuan dari surat penyataan yang ada dengan mengambil uang sebanyak Rp 24 Juta sebagai pangarengi atau penyelesaian kasus. Dalam surat itu juga mengatakan siapa yang mengungkap hal tersebut maka dia mengembalikan uang tersebut diatas,” tambah Kades itu.

Dia menegaskan bahwa aturan masyarakat tersebut berlaku inkrah sebab ada bukti pernyataan oleh kedua belah pihak.

“Yang mana sebenarnya pelecehan, kalau memang ada bukti dan saksi saya siap berhadapan dengan hukum tapi siapa mau bertanggung jawab dengan mengubah hukum/aturan adat di Kajang,” jelasnya.

“Kata pelecehan itu tidak benar bagaimana saya melaksanakan pelecehan kalau cuma tangannya kupegang dan saya bilang karena sidangmu sudah putus dan sudah adami lagi surat talakmu berarti kalau ada laki-laki yang melamar bisami dterima tapi dia menjawab berpikirka dulu kalau ada yang mau dan bilang sama saya uang ku habis bayar pengacara dan uang sidang jadi saya kasih uang 200 ribu dan dia terima, karena perempuan keluarga juga, selain itu transport dan makannya saya semua yang tanggungki, setelah sekitar 5 bulan baru ada cerita begini, ada apa ini menurut aturan adat dan pemerintah setempat ini kata perempuan ini tidak bisa lagi dibicara karena dianggap rekayasa (nibeta palo2 ko) karena sudah lama aturan adat di Kajang gauk riallona (kesalahan diwaktu hari) harua dilapor itu hari dipemerintah setempat atau diadat kalau gauk ribangngina (kesalahan waktu malam) harus dilapor pada malam itu, jadi masalah ini tidak benar,” kuncinya.

Keterangan Korban Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Sebelumnya diketahui dari rekaman suara percakapan korban dan keluarga diketahui bahwa Oknum Kades di Kajang melakukan dugaan tindak pelecehan seksual.

“Saya ditemani sama pak Desa untuk mengurus perceraian di Kota namun tiba-tiba ditengah perjalanan kaca mobil di tutup dan dikunci. Setelah kaca mobil di kunci saya langsung di cium dan diberikan uang 200 ribu (red: dalam dialek bahasa konjo),” kata korban.

Dia juga menyampaikan bahwa sebelumnya juga sempat dilecehkan dengan meraba payudara miliknya.

“Mau dipegang payudaraku tapi saya menolak,” tambah korban dalam rekaman suara yang diterima media. (red/pensa)

0 Comments