Polemik Pilkades! Ketua Karang Taruna Tanah Towa Angkat Bicara

UJARAN.BULUKUMBA – Kontestasi Demokrasi Pilkades yang akan dilaksanakan secara serentak sepanjang tahun dengan jadwal pelaksanaan berbeda-beda.

Adanya penyelenggara dan pelaksana yang jujur dan adil serta aparatur penegak hukum yang tegas sangat diharapkan oleh semua lapisan masyarakat agar dapat bersama sama mewujudkan kesatuan dan persatuan dalam berdemokrasi.

Dengan upaya bersama menjalankan kejujuran, keadilan, dan menegakkan hukum, diharapkan pelaksanaan pilkades akan menghasilkan Kepala Desa yang jujur dan adil serta selalu menjalankan tupoksinya berdasarkan konstitusi.

Arman Alfiandi selaku Ketua Karang Taruna Karang Taruna Desa Tanah Towa menjelaskan bahwa salah satu yang diabaikan kejujuran, keadilan, dan penegakan hukumnya adalah dengan bermainya politik uang

“Dalam Peremendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades hanya terdapat satu huruf yang terdapat pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye,” ujarnya.

“Aturan ini tidak ada sangsinya, meski demikian kita bisa menerapkan sebagaimana peraturan yang terdapat pada KUHP. pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 149 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.” Sementara ayat (2) berbunyi, “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap,” lanjutnya.

Sedangkan memberi janji yang banyak terjadi selama ini antara lain:

  1. Memberikan garapan atas Tanah Kas Desa.
  2. Mengangkat menjadi Perangkat Desa.

Kedua janji di atas ketika baru disampaikan saja sudah bisa dipidanakan. Maka jangan jadi calon yang ceroboh di mata hukum. Tambahnya

Selain itu, jika ada calon kades yang melakukan politik uang, penyelenggara harus tegas juga memberikan sanksi, dengan cara mendiskualitfikasi calon kades tersebut. Ini adalah salah satu langkah yang saat ini penting untuk dilakukan oleh penyelenggara dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Pasal 150

Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pasal 153

(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat
dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.

(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152,
dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.

terkait dengan Pasal-pasal tentang KUHP diatas tentang kejahahatan dalam pemilu ini perlu di atensi agar kita sebagai pemilih maupun cakades tidak melanggar regulasi yang ada.

Harap Arman Alfiandi selaku Ketua Umum Karang Taruna Desa Tanah Towa

0 Comments