Ketua DPRD Kabupaten Takalar Diduga Melanggar Kode Etik, PB HIPERMATA Kepung Kantor DPRD

UJARAN.MAKASSAR – Aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dan pelajar dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (HIPERMATA) yang di nahkodai Suhardi itu kemudian turun kejalan dan mengepung Kantor DPRD Kabupaten Takalar

Ia menilai Ketua DPRD Kabupaten Takalar terlalu tergesa-gesa dan dianggap gegabah dalam mengambil sikap terkait penandatanganan MooU penyerahan kunci Asram 4 Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, Jumat (08/07/2022).

Dengan penandatanganan MoU itu kemudian HIPERMATA turun mengingatkan kembali Ketua DPRD Kabupaten Takalar akan tugas pokok dan fungsinya yang sebagai Legislasi bukan sebagai Eksekutif.

Maka dengan itu PB HIPERMATA turun kejalan membawa Grand Isu “Mempertanyakan Pouvoir Legislatif Ketua DPRD Kabupaten Takalar” dengan Isu turunan, Mengecam Ketua DPRD terlalu tergesa-gesa menyetujui MOU penyerahan Asrama 4 dan Dekonstruksi redaksi Kata MOU yang telah disetujui dan PB HIPERMATA akan segera laporkan Ketua DPRD ke dewan kehormatan terkait pelanggaran kode etikanya sebagai Anggota Dewan.

Dengan aksi demonstrasi tersebut dengan tuntutan yang dibawa dari pihak DPRD mengatakan bahwa MoU tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak melalui kesepakatan musyawarah dan tidak melalui mekanisme yang di atur dalam kode etik legislatif dalam hal ini DPRD.

Maka dari itu dengan MOU Tersebut tidak memiliki kekuatan dari DPRD dan tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. (Red)

0 Comments