Rokok 68 Disoroti, Bea Cukai dan Izin Produksi Disoal

UJARAN.BULUKUMBA – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan kian marak. Salah satu kuat dugaan rokok merek 68 Bold.

Hal itu diduga kuat lantaran banyaknya masalah dalam hal produksi rokok tersebut sehingga disinyalir ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Hidayatullah selaku Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Hukum (PMH).

Hidayatullah menyampaikan bahwa banyak pelanggaran dengan hadirnya rokok 68 yang di produksi oleh CV Karunia Enam Delapan.

“Bea Cukainya itu bermasalah, karena di bea cukai senilai 6 ribuan tertulis 12 batang namun di kemasannya dalam hal ini bungkusnya tertera 20 batang dan memang isinya sebanyak 20 batang, ” katanya.

Hal ini, terindikasi bahwa rokok tersebut ilegal lantaran terdapat 2 informasi yang berbeda perihal kemasan dan isi rokok.

“Seharusnya kepolisian dan Disperindag Sulsel melakukan pengusutan terkait produk tersebut,” tandasnya.

Sementara itu Direktur CV Karunia Enam Delapan yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait hal tersebut. (ril/uci)

0 Comments