Bendungan Paselloreng, Wajo |
UJARANCOM, WAJO - Bendungan Paselloreng yang telah diresmikan Presiden Jokowi pada tanggal 9 September 2021 masih menyisahkan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang belum terbayarkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, bahwa lahan masyarakat seluas 42,97 Ha merupakan bukan Kawasan Hutan dan/atau Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), akan tetapi merupakan lahan masyarakat yang telah digarap secara turun temurun.
Secara historis, pada tahun 1940 Desa Paselloreng terbentuk sebuah Pemukiman. Kemudian pada tahun 1965 terbentuk sebagai Wanua yang di kepalai oleh Kepala Wanua, dan pada tahun 1970 terbentuklah dusun Lurae dan Dusun Bekkae, hingga pada tahun 1975 terbentuklah Desa yang dilakukan dengan penunjukan Kepala Desa. (Sumber Ambo Umpa, 2018).
Hal tersebut di atas juga terjelaskan dalam 3 (tiga) Surat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan, yakni :
1. Surat BBWS Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan No. HM.0501-Au/754 tentang Lanjutan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo tanggal 14 Februari 2022 yang mengatakan bahwa masih terdapat sisa yang belum dibebaskan seluas 70,12 Ha belum identifikasi dan verifikasi dari Penetapan Lokasi (Penlok) tahun 2021 seluas 222,83 Ha dengan Desa yang masuk area genangan dan greenbelt yaitu Desa Arajang, Desa Paselloreng Kec.Gilireng dan Desa Minangatellue Kec.Maniangpajo.
2. Surat BBWS Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan No. HM.05.01/Au.10.2/02 tentang Kebutuhan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo tanggal 23 Februari 2022 yang mengatakan bahwa pada Poin 1.a. Sudah identifikasi dan verifikasi seluas 27,15 Ha; Poin 1.b. Belum identifikasi dan verifikasi seluas 42,97 Ha. Selanjutnya dalam Poin 2 menyebutkan bahwa adapun lahan sebagaimana Poin 1.b. diatas seluas 42,97 Ha berada dalam PETA PENETAPAN LOKASI (PENLOK) serta TIDAK MASUK DALAM KAWASAN HUTAN berdasarkan Hasil Tata Batas Kawasan Hutan oleh Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan Wilayah IV Makassar (terlampir).
3. Surat BBWS Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan No. PS.01.02/SKPT-PTPB BBWSPJ/II/112 tentang Ketersedian anggaran Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo tanggal 24 Februari 2022 yang menjelaskan bahwa 70,12 Ha (Sudah identifikasi dan verifikasi 27,15 Ha dan Belum identifikasi dan verifikasi 42,97) yang belum dibebaskan dana pembayaran ganti kerugian masih tersedia dalam DIPA Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan DIPA Satuan Kerja Pengadaan Tanah Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Lahan masyarakat seluas 42,97 Ha tersebut bukan merupakan kawasan hutan, namun hingga saat ini kurang lebih 2 (dua) tahun setelah Bendungan Paselloreng diresmikan, masyarakat tidak kunjungan memperoleh hak ganti rugi lahannya.
Padahal daftar nominatif masyarakat yang akan menerima ganti rugi lahannya dari 42,97 Ha tersebut telah mendapat undangan musyawarah pada tanggal 20 Mei 2022 dengan Surat BPN/ATR Kab.Wajo No. 466/UND.AT.01.02.500/V/2022 yang dtandatangani oleh Kepala BPN/ATR Kab.Wajo, Syamsuddin, S.T.,M.H kala itu masih menjabat. Selain itu masing-masing masyarakat yang akan menerima ganti rugi menerima lampiran undangan tersebut berupa lampiran nominal ganti rugi yang akan dibayarkan, dimana isi lampiran tersebut, yakni Nomor Nominatif, NIB, Nama, NIK, Luas Tanah (m2), Desa/Kelurahan, dan Nilai Nominal.
Undangan Musyarawah ganti rugi lahan masyarakat tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2022 di Baruga SPBU Bottopenno Kec. Majauleng dan hasil musyawarah ganti rugi telah di validasi dan diusulkan ke BBWS Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti pembayaran rugi lahan masyarakat ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) berdasarkan Surat BPN/ATR Kab.Wajo No: AT.02.02/534-7313/XI/2022 tanggal 30 Nopember 2022 perihal Daftar Bidang Tanah yang Belum Terbayarkan dan Surat BBWS Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan No: PS.01.02/SKPT-PTPB/BBWSPJ/XII/998 tanggal 02 Desember 2022 tentang Penyampaian Progres Bidang Tanah yang Belum Terbayarkan.
Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Syaifullah yang selama ini mendampingi masyarakat Desa Paselloreng memperjuangkan hak-hak ganti rugi lahannya mengatakan bahwa kondisi ini sangat mencederai masyarakat dengan hak-haknya terkatung-katung tidak mendapat kepastian hukum.
"Masyarakat rela Desanya (Desa Paselloreng) dulunya subur dan masyarakatnya makmur yang sekarang merupakan Bendungan terbesar di wilayah Indonesia timur rela ditenggelamkan demi kepentingan umum, namun hak masyarakat sebagai seorang warga negara dikesampingkan" ujarnya (23/08/2023).
"Sangat miris, masyarakat harus menjadi korban di negeri sendiri atas kurangnya tanggung jawab pemerintah (penyelenggara) pembangunan Bendungan Paselloreng membiarkan hak-hak ganti rugi lahan masyarakat terabaikan" kesah Syaiful yang akrab disapa iful.
Salah salah tokoh masyarakat Desa Paselloreng yang memiliki lahan di 42,97 Ha mengatakan bahwa kami rela lahan kami dengan Desa kami ditenggelamkan untuk kepentingan Bendungan, namun kenapa justru ganti rugi kami sudah bertahun-tahun tidak jelas kapan dibayar.
"Desa Paselloreng yang dulu kami tempati sangat subur dengan lahan pertanian dan persawahan yang digarap cukup mampu memberikan kemakmuran termasuk untuk masa depan anak-anak kami, namun tempat di mana Desa Paselloreng dipindahkan di Bekkae sekarang adalah lahan Transmingrasi dan termasuk tandus, padi pun tidak bisa tumbuh baik" ucap Mustamin (23/08/2023).
"Kami dipindahkan di daerah trasmigrasi dan tanah yang tandus, ganti rugi kami juga digantung tidak ada kejelasan apakah mau dibayar atau tidak oleh pemerintah. Lengkap sudah penderitaan kami sebagai masyarakat" keluhnya.
(red/r)
0 Comments