UJARAN.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI kembali melakukan Rekrutmen Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dari informasi dilaman pendaftaran, rekrutmen itu dibawah tanggungjawab Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), pendaftaran mulai di buka tanggal 22 sampai 26 Nopember 2023 lalu hal itu tertuang dalam surat pengumuman nomor: 780/SDM.00.03/XI/2023.
Aadapun formasi yang dibuka di kabupaten Sinjai hanya akan diterima satu orang untuk penempatan kecamatan Sinjai barat.
Pengumuman hasil seleksi administrasi di umumkan per hari ini tanggal 28 Nopember 2023. Namun hal itu dinilai ganjil dan sarat dengan permainan orang dalam pasalnya menurut salah satu pelamar dirinya gagal ke tahap berikutnya untuk mengikuti seleksi tes tertulis dengan alasan dirinya berada diluar kuota formasi sebagaimana pengumuman yang disampaikan langsung melalui akun pelamar.
"Yang saya diherangkan alamat KTP saya sudah sesuai dengan lokasi formasi yang akan diterima tapi hasil pengumuman administrasi menyatakan tidak lolos dikarenakan berada diluar kuota formasi" ungkap salah seorang pelamar yang tidak disebutkan namanya. Selasa (28/11/23).
Diketahui bahwa salah satu kualifikasi penerimaan tenaga PLD adalah berdomisili di kecamatan setempat sesuai dengan formasi yang akan diterima hal itu kemudian menjadi penilaian banyak pihak bahwa rekrutmen tersebut sarat kepentingan.
Namun, tidak lolosnya berdasarkan informasi yang keluar karena tidak berada papada kuota formasi yang disiapkan menimbulkan pernyataan.
Para pelamar yang berada di daerah formasi setempat berjanji akan melalukan protes kepada pihak kementrian soal kejadian tersebut. terkhusus kepada BPSDM.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi terkait hal tersebut dari BPSDM wilayah kabupaten Sinjai, Sulsel.
0 Comments