Arjuna Ketum Suara Indonesia Sebut Pembantu Pj Bupati Sinjai Miliki Logika Dungkul

Arjuna, Ketua Umum Suara Indonesia

UJARANCOM - Dikutip dari website Pemkab Sinjai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad, membeberkan bahwa transaksi non tunai desa adalah upaya Pemkab Sinjai dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabilitas, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sesuai tindak lanjut dari ketentuan pasal 2 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. 

Siaran Pers yang disampaikan orang nomor satu di PMD tersebut menurut Arjuna, Ketua Umum Suara Indoneisa adalah dalih yang salah alamat dan tak mengerti keluhan masyarakat.

“Keluhan yang disampaikan adalah adanya biaya administrasi bank. Sebagai contoh standar gaji staf di Desa adalah 220 ribu jika transaksinya melalui bank maka tentu ada biaya saldo minimun dan biaya biaya lain yang akan terpotong,” Ujar Arjuna.

Lanjutnya “Beda halnya jika yang dimaksud hanya Kepala desa dan Kaurnya, itu sudah jutaan gajinya, saya rasa tidak masalah. Bahkan bagaimana dengan kader, RT/RW misalnya yang ada gajinya hanya 100 ribu?, terus dipotong lagi, atau dibebani biaya awal saldo buka rekening,”Ucapnya.

Akar masalanya bagi arjuna bukan pada proses pembuatannya, tetapi pada tujuan pembuatannya yang akan mengurangi jumlah yang diterima akibat potongan bank.

Arjuna memaparkan bahwa pada Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang tatacara elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dikatakan bahwa transformasi pengelolaan transaksi pemerintah daerah dari tunai menjadi nontunai berbasis digital dilaksanakan secara bertahap sesuai peta jalan.

“Artinya, secara fundamental dari sisi etika dengan nominal gaji yang sedikit lalu dipaksakan transaksi nontunai ini sama saja praktik yang tidak sehat, apakah sebelumnya mereka diberi pilihan? untuk membuat rekening atau tidak? tidak ada yang ada edaran dari Pj Bupati sesuai yang disampaikan pembantunya melalui Kadis PMD itu tentang proses pembuatan rekening. Tidak ada pilihan sama sekali membuat atau tidak, karena wajib berarti sifatnya dipaksa bukan ?, Padahal jika cukup bersabar dan dilakukan edukasi secara bertahap sesuai anjuran Kemdagri itu lebih bagus,” Ucapnya.

“Logika berpikir pembantu Pj ini agak dungkul sih, tapi maklum mungkin tidak berpikir karena hanya penyambung informasi aja dari atasannya, semua arahan Pj” Ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ujaran berusaha mengkonfirmasi secara langsung Kadis PMD Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad. (*)

0 Comments