Indonesia Terdaftar sebagai Negara dengan Upah Terendah di Dunia

Indonesia berada di peringkat keenam dengan upah Rp 2,08 juta, di atas Vietnam (Rp 2,24 juta), Ukraina (Rp 2,83 juta), Armenia (Rp 2,99 juta), dan Kazakhstan (Rp 3 juta).

UJARAN - Berdasarkan data terbaru dari Velocity Global, Indonesia menempati peringkat keenam sebagai negara dengan upah terendah di dunia. Laporan tersebut mencatat upah rata-rata pekerja di Indonesia hanya sebesar USD 130 atau setara dengan Rp 2,08 juta per bulan. 

Negara dengan upah terendah di dunia ditempati oleh India dengan rata-rata upah Rp 720 ribu per bulan. Menyusul di peringkat kedua adalah Nigeria dengan upah rata-rata Rp 1,21 juta, diikuti oleh Uzbekistan (Rp 1,28 juta), Pakistan (Rp 1,82 juta), dan Filipina (Rp 2,06 juta). 

Indonesia berada di peringkat keenam dengan upah Rp 2,08 juta, di atas Vietnam (Rp 2,24 juta), Ukraina (Rp 2,83 juta), Armenia (Rp 2,99 juta), dan Kazakhstan (Rp 3 juta).

Laporan ini diambil dengan asumsi kurs Rp 16.000 per USD. Data ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi oleh pekerja di Indonesia terkait dengan rendahnya upah yang mereka terima dibandingkan dengan biaya hidup yang terus meningkat.

Melihat situasi ini, pemerintah dan pemangku kepentingan diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, salah satunya dengan menaikkan upah minimum dan memastikan lingkungan kerja yang adil dan kondusif.


Sumber: Velocity Global 2024

Ujaran - Untuk Semua

0 Comments