Legalitasnya Meragukan, Ketum BMPI Angkat Bicara Terkait Bajaj di Makassar

Ketum BMPI

UJARAN, Makassar - Kendaraan roda tiga yakni bajaj yang akhir-akhir semakin marak beroperasi di ruas-ruas jalan kota Makassar menuai tanda tanya terutama terkait legalitas operasionalnya.

Bahkan, beberapa elemen masyarakat telah melakukan demonstrasi di depan markas Polda (mapolda) Sulsel beberapa waktu lalu, seperti FPR yang telah diberitakan oleh beberapa media online.

Selain itu, LSM Demokrasi Pancasila (Depan) juga telah mempertanyakan terkait legalitas operasional, sim pengemudi, serta rute/trayek jalurnya. 

Melihat fenomena tersebut, Ketua Umum ormas Barisan Masyarakat Pinggiran Indonesia (BMPI) Ullu Hasyim ikut angkat bicara perihal keberadaan bajaj di Makassar. 

Ullu menduga selama ini keberadaan bajaj masih ilegal, bahkan berdasarkan plat yang tertera di bajaj yang ada yakni plat putih yang sifatnya sementara itu hanya merupakan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) saja sesuai dengan Peratuan Kapolri No. 7/2021. 

"Kami menduga memang masih ilegal dan belum layak untuk beroperasional apalagi digunakan sebagai angkutan umum. Dari platnya yang masih putih hanya bersifat STCK saja dimana hanya boleh dipakai saat kendaraan diantarkan dari pabrik menuju dealer dan dari dealer menuju rumah konsumen. Bajaj ini menurut dugaan kami belum ada juga ijin operasional sebagai angkutan umum, belum ada trayek/ ruta yang jelas sehingga sedikit banyaknya juga mengganggu ketertiban jalan", terang Ullu, Sabtu (27/07/24).

Ia juga khawatir jika kehadiran bajaj ini tanpa aturan yang jelas dapat memicu konflik karena adanya kecemburuan sosial dalam mengais rezeki.

"Kami khawatir akan adanya konflik karena kecemburuan. Bajaj ini termasuk bertarif murah, bisa online dan offline dan menjangkau juga lorong-lorong", ucapnya.

Olehnya itu, BMPI berharap dan meminta kepada pihak terkait baik itu Perhubungan, kepolisian dan pihaj terkait lainnya untuk serius menangani hal tersebut. (*)

0 Comments