Jessica Wongso, terpidana dalam kasus Kopi Sianida yang menghebohkan publik, akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/08/2024). Didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. |
UJARAN, Jakarta – Jessica Wongso, terpidana dalam kasus Kopi Sianida yang menghebohkan publik, akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/08/2024).
Setelah menjalani delapan tahun masa hukuman, Jessica akhirnya menghirup udara kebebasan. Saat keluar dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 A Jakarta Timur, Jessica mengungkapkan rasa laparnya dan keinginannya untuk menikmati makanan segar.
"Saya lapar, Mas. Mau makan sushi dan minum yang segar-segar dahulu. Intinya saya senang bisa bebas dan lepas hari ini," ucap Jessica dengan nada gembira kepada wartawan yang menunggu di lokasi.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, turut mengonfirmasi bahwa semua administrasi pembebasan bersyarat kliennya telah selesai diproses. Otto menyampaikan rasa syukurnya atas kebebasan Jessica, yang menurutnya adalah hasil dari remisi luar biasa yang diberikan kepada kliennya berkat perilaku baik selama di dalam tahanan.
"Setelah urusan ini selesai, Jessica bisa kembali ke keluarganya. Kami bersyukur dia bisa keluar setelah menjalani hukuman delapan tahun. Ini adalah remisi luar biasa," kata Otto.
Dengan kebebasan ini, Jessica diharapkan dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya, meski bayang-bayang kasus yang membelitnya selama bertahun-tahun mungkin masih akan membayangi langkah-langkah ke depannya. (jj)
0 Comments