Putusan Terbaru MK Bikin Pilkada Semakin Riuh

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie

UJARAN, Jakarta -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapanta terkait putusan terbaru dari MK.

Melalui cuitan diakun X pribadinya, Jimly Asshiddiqie menyebut putusan terbaru dari MK akan semakin membuat Pilkada semakin riuh. 

Khususnya untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang akan berlangsung di DKI Jakarta.

“Ini putusan terbaru MK, pasti membuat dinamika pilkada makin riuh, apalagi utk pilgub di Jakarta,” tulis Jimly Asshiddiqie dicuitannya itu.

Lanjut, ia menyebut MK kembali berfungsi lewat putusan terbaru sebagai garda pengawalan konstitusi pasca pemilihan Presiden (Pilpres) 

“Ini tambahan bukti bhw pasca Pilpres, MK kembali berfungsi sebagai garda pengawal demokrasi dan konstitusi yg efektif & terpercaya,” ujarnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut. 

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. 

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.


0 Comments