Dokumentasi Para Tersangka Saat Rilis Polresta Padang |
UJARAN, Sumbar - Polisi resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) dan satu orang karyawan swasta sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya keempat orang itu diamankan pada Jumat dini hari lalu.
"Keempatnya sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap saat rilis di Mapolresta Padang, Senin (23/09/2024).
Dalam kasus narkoba ini, Ferry mengatakan keempatnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
"Keempatnya terancam kurungan 5 sampai 12 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Ferry menegaskan dalam kasus ini pihaknya akan menangani keempat tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia juga menyayangkan tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD Mentawai.
"Ini harapannya cukup terakhirlah di Kota Padang ini terdapat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan orang-orang terhormat (anggota DPRD). Dan harapannya tidak dilakukan lagi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan, Mentawai, Sumatera Barat karena pesta sabu di sebuah hotel di Padang. Ketiga oknum anggota dewan itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik.
"Benar. Ada empat orang yang kita amankan. Tiga diantaranya anggota DPRD Mentawai," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Sabtu (21/09/2024).
Martadius menyebutkan, tiga anggota DPRD tersebut diamankan dari sebuah hotel, tempat berlangsungnya Bimtek tersebut pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu.
Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel. Dari tangan ketiganya, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.
Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.
Sementara ketiga anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51 tahun) Fraksi Gerindra, S (55 tahun) Nasdem dan MS (49 tahun) Hanura. Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun). (Detik/Arl)
0 Comments