DPRD Makassar Gelar Rapat Persiapan Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Periode 2024-2029

 
Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Makassar, Syahril, menghadiri rapat persiapan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029 yang berlangsung di Gedung DPRD Makassar, Rabu (18/9/2024).

UJARAN, Makassar – Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Makassar, Syahril, menghadiri rapat persiapan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029 yang berlangsung di Gedung DPRD Makassar, Rabu (18/9/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar sementara, Supratman, yang didampingi Wakil Ketua sementara, Andi Suharmika. Dalam keterangannya, Supratman menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk merumuskan struktur dan fungsi AKD yang lebih efektif.

"Rapat ini digelar guna merumuskan struktur dan fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang efektif, sehingga dapat meningkatkan kinerja dewan dalam menjalankan tugas legislasi dan pengawasan dengan baik," ujar Supratman.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa AKD yang telah disepakati dalam rapat ini nantinya akan ditetapkan dalam rapat paripurna dewan. Keberadaan AKD sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3.

Rapat ini dihadiri oleh pimpinan dewan, Badan Musyawarah (Bamus), komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Perda, dan AKD lainnya. (*)


0 Comments