Fenomena Gadai SK Anggota DPRD, Ini Kata Sekwan

 

Fenomena anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai daerah yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan setelah dilantik menjadi sorotan publik.

UJARAN, Makassar – Fenomena anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di berbagai daerah yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan setelah dilantik menjadi sorotan publik. Namun, hingga saat ini, di DPRD Kota Makassar belum ada anggota dewan yang melakukan penggadaian SK untuk keperluan pribadi atau pembayaran pinjaman bank.

Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar, Syahril, menyatakan bahwa dari 50 anggota dewan yang dilantik periode 2024-2029, belum ada yang menggadaikan SK mereka. “Untuk sepanjang informasi terkait dengan menggadaikan SK, sampai sekarang belum ada,” ujar Syahril saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/9).

Ia menjelaskan bahwa baru tiga anggota dewan, yakni Meskah Rantepadang, Andi Suhada Sappaile, dan Eric Horas, yang telah menerima SK asli setelah penandatanganan. "SK asli para anggota dewan akan diserahkan setelah seluruh proses penandatanganan oleh ketua pengadilan dan sekretaris dewan selesai," tambah Syahril.

Meskipun demikian, Syahril tidak menampik kemungkinan anggota DPRD Makassar di masa mendatang akan menggadaikan SK mereka. Menurutnya, hal ini mungkin terjadi karena besarnya biaya yang dikeluarkan saat kampanye. “Penggadaian SK bisa saja terjadi karena kampanye membutuhkan biaya yang besar, seperti untuk sosialisasi dan atribut,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal Yahya, juga mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada anggota dewan yang melakukan penggadaian SK. Namun, ia mengungkapkan bahwa pada periode sebelumnya, ada beberapa anggota yang menggadaikan SK untuk keperluan pribadi. “Sekitar dua tahun yang lalu, ada tiga orang yang melapor menggadaikan SK untuk kredit,” ungkap Dahyal. 

Penggadaian SK dianggap wajar selama bank bersedia menerimanya sebagai jaminan, mengingat anggota dewan memiliki gaji tetap yang bisa dijadikan basis kredit.

0 Comments