BPH UIAD Sinjai Keluarkan SK Pemecatan KTU, Ketua HIMDIBA: Sesuai Tuntunan atau Tuntutan?

Ketua Umum HIMDIBA, Zulfira Luqmi


UJARAN, Sinjai - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab (HIMDIBA) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai menilai keputusan Badan Pengurus Harian (BPH) UIAD Sinjai tidak sesuai tuntunan.

Ketua Umum HIMDIBA UIAD, Zulfira Luqmi menilai keputusan BPH UIAD tidak sesuai tuntunan yang ada

Di duga Inisial AL (Abdul Latif, S.Pd,. M.Pd.) yang merupakan Kepala Tata Usaha Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (KTU FTIK) di berikan Surat Keputusan berisikan pemecatan tanpa berdasarkan tuntunan.

"Saya rasa pemecatan KTU FTIK Kakanda Abdul Latief adalah pemecatan sertamerta karna jika mengenai kinerja, setiap mahasiswa FTIK tahu kinerjanya beliau," ujar Zulfira Luqmi.

Jujur saya agak heran dengan pemecatan yang terjadi, saya rasa BPH mengeluarkan SK pemecatan tidak sesuai dengan tuntunan. 

Bahkan rektor melanggar pedoman tata kelola Bab IX mengenai etika dan integritas bagian L. mengenai  pengenaan sanksi dimana kakanda latif tidak di berikan hak secara adil untuk membela diri atau menyatakan pendapatnya di forum senat.

"Apakah BPH mengeluarkan SK atas dasar tuntunan atau tuntutan?," tegas Zulfira Luqmi.

Diketahui BPH UIAD keluarkan SK yang berisikan pemecatan pada Tanggal 10 Oktober 2024. (Arl)

0 Comments