Profil Lengkap Prof. Edward Omar Sharif Hiariej

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum

UJARAN - Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., lahir pada 10 April 1973 di Ambon, Maluku. Lebih dikenal dengan panggilan Eddy Hiariej, ia adalah seorang akademisi yang meraih gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada usia 37 tahun, sebuah pencapaian yang luar biasa dalam dunia akademis. Kariernya sebagai ahli hukum terus berkembang, hingga pada 23 Desember 2020, Presiden Joko Widodo mengangkatnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2020-2024.

Kiprah Akademik dan Kontribusi Hukum  

Eddy memulai perjalanan akademisnya dengan menamatkan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum UGM pada tahun 1998. Selanjutnya, ia menyelesaikan gelar magister pada 2004 dan meraih gelar doktor pada 2009 di bidang yang sama. Pada tahun 2010, ia dilantik menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, memperkuat perannya sebagai salah satu ahli hukum pidana paling terkemuka di Indonesia.

Sebagai akademisi, Eddy dikenal karena produktivitasnya dalam menulis buku-buku akademis yang menjadi rujukan dalam studi hukum di Indonesia. Beberapa karyanya yang populer antara lain *Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana* (2009), *Hukum Acara Pidana* (2015), dan *Prinsip-prinsip Hukum Pidana* (2016). Buku-bukunya tidak hanya memberikan wawasan mendalam tentang teori hukum pidana, tetapi juga menjadi panduan bagi para praktisi hukum.

Saksi Ahli dalam Kasus-Kasus Besar

Nama Eddy Hiariej semakin dikenal publik setelah dirinya menjadi saksi ahli dalam beberapa kasus besar di Indonesia. Salah satu yang paling menonjol adalah keterlibatannya dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, di mana ia menjadi saksi ahli untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Selain itu, ia juga menjadi saksi dalam kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada 2017.

Eddy juga menjadi pendukung kuat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), meski sebelumnya ia sempat mengkritik beberapa aspek dari Omnibus Law sebelum diangkat sebagai Wakil Menteri.

Kontroversi Kasus Gratifikasi

Di puncak kariernya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy terlibat dalam sebuah kasus hukum yang mengejutkan banyak pihak. Pada November 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar 7 miliar rupiah. Kontroversi ini menggemparkan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritasnya sebagai pejabat negara. Akibat dari kasus ini, Eddy memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Dedikasi terhadap Dunia Hukum dan Pendidikan

Meski karier politiknya sempat terguncang akibat kontroversi, kontribusi Eddy dalam dunia pendidikan dan hukum tidak bisa diabaikan. Selama bertahun-tahun, ia telah memberikan banyak sumbangsih melalui pengajaran, penelitian, serta karya tulis yang memperkuat pemahaman tentang hukum pidana di Indonesia. Eddy juga kerap diundang sebagai pembicara dalam forum-forum hukum baik di dalam maupun luar negeri.

Akhir Karier sebagai Wamenkumham

Pengunduran diri Eddy dari posisinya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM setelah terjerat kasus gratifikasi menutup babak kontroversial dalam perjalanan kariernya. Meski demikian, warisan intelektual dan kontribusinya dalam dunia akademik hukum tetap menjadi bagian penting dari kariernya sebagai akademisi dan ahli hukum. Sosok Edward Omar Sharif Hiariej akan tetap dikenang sebagai figur penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, meskipun perjalanan politiknya berakhir dengan penuh tantangan.

0 Comments