FPMI Desak Pembatasan Periode Jabatan Anggota Parlemen

 


UJARAN, JAKARTA -- Presidium Nasional Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) mengadakan konferensi pers di Meeting Room Kedai Riolo, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu (06/11/2024). Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota penting Presnas FPMI, di antaranya Amul Hikmah Budiman selaku Manager Program FPMI, Indri Hafsari sebagai Wakil Ketua II, Rudy Satria Mandala Bonout yang menjabat Wakil Ketua I sekaligus Koordinator Tim Hukum & Advokasi, serta Afiandy Samallo dari Tim Hukum & Advokasi FPMI.

Dalam pernyataannya, Rudy Satria mengungkapkan bahwa FPMI telah resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut Rudy, aturan saat ini tidak mengatur secara spesifik batasan periodesasi jabatan anggota parlemen. UU tersebut hanya menyebutkan bahwa masa jabatan berlangsung lima tahun dan berakhir ketika anggota parlemen yang baru mengucapkan sumpah.

“Ini sudah menjadi kebutuhan mendesak. Legislatif juga bagian dari produk pemilu, dan kekuasaan di dalamnya perlu dibatasi agar proses demokrasi tetap sehat dan bermartabat,” kata Rudy, tokoh muda asal Sulawesi Utara.

Amul Hikmah Budiman, Manager Program FPMI, menambahkan bahwa pembatasan masa jabatan anggota legislatif akan membuka jalan bagi regenerasi kepemimpinan yang lebih inklusif dan meritokratis, serta meningkatkan jenjang karier di partai politik dan pemerintahan. Hal ini dinilai penting untuk mendorong partisipasi kaum muda dalam politik.

“Keresahan muncul di kalangan anggota FPMI di daerah. Ada anggota DPRD yang telah menjabat 6-8 periode tanpa perubahan jenjang. Ini tidak sehat bagi demokrasi dan menimbulkan kecemasan politik di kalangan pemuda potensial. Jika dibiarkan, apatisme politik di kalangan anak muda yang jumlahnya cukup besar bisa meningkat,” jelas Amul.

Amul juga menekankan pentingnya pembatasan maksimal dua periode di setiap jenjang. “Misalnya, setelah dua periode di DPRD kabupaten/kota, jika ingin mencalonkan kembali, mereka harus naik ke jenjang DPRD provinsi atau tingkat lebih tinggi. Dengan begitu, regenerasi kepemimpinan politik bisa berjalan dengan optimal,” tambahnya.

FPMI berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan ini agar iklim politik Indonesia lebih sehat dan membuka peluang bagi kaderisasi yang berkesinambungan.

0 Comments