KAI Tegaskan Larangan Membuka Perlintasan Liar Ditutup

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) memperingatkan masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan sebidang liar yang telah ditutup. Penutupan ini merupakan langkah keselamatan sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
UJARAN.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) memperingatkan masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan sebidang liar yang telah ditutup. Penutupan ini merupakan langkah keselamatan sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Dari Januari hingga Oktober 2024, kami menutup 269 perlintasan berbahaya di Jawa dan Sumatera bersama DJKA Kemenhub. Namun, ada oknum yang berusaha membuka kembali," ujar Anne Purba, VP Public Relations KAI, Senin (18/11/2024).

Anne mencatat, sepanjang 2024 terjadi 298 kecelakaan di perlintasan sebidang, mengakibatkan 108 korban meninggal, 78 luka berat, dan 114 luka ringan. Sebagian besar insiden terjadi di perlintasan tidak dijaga.

Penutupan perlintasan liar dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan mendukung keselamatan perjalanan kereta. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2 Ayat 3 tentang penutupan perlintasan tidak memenuhi standar.

Selain penutupan, KAI mengusulkan pembangunan flyover atau underpass sebagai solusi jangka panjang. Hingga kini, terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang, dengan hampir 50% tidak terjaga.

"KAI mengimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Palang pintu hanyalah alat bantu, disiplin tetap menjadi kunci keselamatan," tegas Anne.

0 Comments