UJARAN, MAKASSAR – Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, mengapresiasi pencapaian Pemerintah Kota Makassar yang berhasil memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi 69.024 pekerja. Capaian ini menjadikan Makassar sebagai kota dengan cakupan Jamsostek tertinggi di Sulawesi Selatan, melampaui rata-rata nasional.
Apresiasi ini disampaikan dalam audiensi dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar I Nyoman Hary Sujana di Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (8/11/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, melaporkan bahwa program Jamsostek di Makassar telah mencapai 50,50% dengan total 255.721 peserta. “Dari jumlah ini, Pemkot Makassar melindungi 69.024 pekerja melalui APBD tahun 2024,” jelas Nyoman.
Perlindungan yang diberikan Pemkot Makassar mencakup berbagai sektor, termasuk 16.097 Aparatur Sipil Negara (ASN), 5.888 ketua RT/RW, 6.082 kader posyandu dan keluarga berencana, 5.696 pekerja keagamaan, serta 35.261 pekerja rentan. Cakupan ini menunjukkan komitmen Makassar dalam menciptakan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif.
Muhammad Zuhri Bahri mengapresiasi keberhasilan Kota Makassar mencapai angka 50,50%, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 38%. “Sinergi antara Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar sangat luar biasa. Makassar kini menjadi role model dalam cakupan perlindungan Jamsostek,” ujarnya.
Zuhri berharap Makassar bisa mencapai cakupan universal 100% dan menjadi teladan bagi kota lain dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan. “Ini merupakan bentuk komitmen nyata Makassar dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja, terutama di sektor informal,” tambahnya.
Penjabat Sekda Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Irwan menjelaskan bahwa perlindungan sosial tenaga kerja merupakan prioritas utama Pemkot Makassar sebagai kota jasa dan perdagangan.
Irwan juga menggarisbawahi regulasi pendukung yang diterbitkan Pemkot Makassar, seperti Surat Edaran Wali Kota dan Peraturan Wali Kota tentang perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi serta pembentukan Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pemkot Makassar berkomitmen untuk menganggarkan program Jamsostek kembali pada tahun 2025, demi terus meningkatkan cakupan perlindungan pekerja. "Kami yakin dengan kerja sama yang baik, Makassar akan mencapai target universal 100%,” tegas Irwan.
0 Comments