MK Tolak Uji Materi Calon Tunggal, Begini Nasib Jika Kalah Kotak Kosong

Edward Dewaruci Kuasa Hukum Pemohon saat mendengarkan sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (14/11) di Ruang Sidang MK. Foto HumasMK/Ifa.

UJARAN, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 54D UU Pilkada yang diajukan oleh M. Taufik Hidayat dan Doni Istyanto. Putusan ini terkait aturan perhitungan suara dalam pilkada calon tunggal yang disebut pemohon dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam sidang pada Kamis (14/11/2024), Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa MK tetap pada pendiriannya sesuai Putusan MK Nomor 14/PUU-XVII/2019. Mahkamah menegaskan bahwa calon tunggal yang kalah tetap dapat mengikuti pilkada berikutnya jika memenuhi syarat.

Pemohon menilai ketentuan ini bisa membuka celah hukum, namun MK menyatakan argumen tersebut tidak beralasan. Selain itu, MK menyebut aturan penghitungan suara bagi calon tunggal tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum.

Para Pemohon sebelumnya menyebut bahwa pasal a quo berpotensi mengurangi aspek demokrasi dalam pilkada dan berpotensi merugikan hak konstitusional. Namun, MK menilai hal tersebut tidak terbukti secara hukum.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Amar Putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1.

MK berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai aturan pilkada dengan calon tunggal, terutama terkait hak pencalonan kembali bagi pasangan calon yang kalah.

0 Comments