Pegawai Terlibat, Palpasi Indonesia Apresiasi Langkah Komdigi Blokir Judi Online

Muh. Aco Dzahran, Ketua Departemen Design dan Digitalisasi Palpasi Indonesia

UJARAN, JAKARTA  – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Indonesia baru-baru ini berhasil melakukan pemblokiran lebih dari 200 ribu akun terkait judi online, sebuah langkah signifikan dalam upaya memberantas praktik ilegal di dunia digital. Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebanyak 213.336 konten judi online berhasil diturunkan, yang mencakup sekitar 93 persen dari total konten yang ditindak.

Sebagian besar konten judi online yang diblokir berasal dari situs web dan alamat IP, sementara platform media sosial juga tercatat memiliki sejumlah konten terkait judi online. Meta tercatat memiliki 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X sebanyak 816 konten (0,3 persen), serta Tiktok hanya mencatatkan 2 konten judi online. Pemblokiran ini merupakan bagian dari komitmen Komdigi dalam menciptakan ekosistem digital yang bersih dari konten negatif dan merugikan masyarakat.

Muh. Aco Dzahran, Ketua Departemen Design dan Digitalisasi Palpasi Indonesia, memberikan apresiasi kepada Komdigi atas langkah cepat dan tegas dalam memblokir akun-akun judi online. Menurut Aco Dzahran, tindakan ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet di Indonesia. 

“Kami mendukung penuh inisiatif Komdigi dalam memblokir akun-akun yang terlibat dalam praktik judi online. Ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan lingkungan digital yang bersih dan bebas dari aktivitas yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Akan tetapi, langkah tegas Komdigi ini juga mendapat sorotan setelah beberapa pegawai kementerian tersebut dilaporkan terlibat dalam kasus judi online. Menurut informasi yang beredar, oknum pegawai Komdigi diduga berusaha melindungi akun-akun judi online agar tidak diblokir. Terkait hal ini, Aco Dzahran memberikan tanggapan tegas dan mengungkapkan keprihatinannya atas keterlibatan pegawai negara dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi dalam judi online. Ini sangat merusak tatanan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” kata Aco Dzahran. Ia juga menekankan bahwa judi online adalah ancaman serius yang dapat merusak moral masyarakat, terutama mengingat kemudahan aksesnya di era digital saat ini.

Aco Dzahran mengapresiasi sikap tegas Komdigi yang berkomitmen untuk membersihkan lingkungan kerja mereka dari segala bentuk tindakan ilegal, termasuk jika pelaku adalah pegawai kementerian itu sendiri. 

“Tindakan cepat dan transparansi yang diambil oleh Komdigi dalam menangani kasus ini menunjukkan keseriusan mereka untuk memberantas judi online dan menjaga integritas instansi pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, Aco Dzahran juga menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah harus memiliki kebijakan yang jelas dan tegas terhadap pegawai yang terlibat dalam tindakan kriminal, khususnya judi online. Ia berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang atau fasilitas negara demi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum.

Sikap tegas yang diambil oleh Komdigi dalam memblokir ratusan ribu akun judi online dan menangani oknum pegawai yang terlibat mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Palpasi Indonesia. 

Aco Dzahran juga berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya untuk turut aktif dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Langkah proaktif ini dinilai penting untuk mencegah dampak negatif dari judi online yang semakin meluas di dunia maya.

0 Comments