Pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru terkait tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. |
UJARAN.CO.ID, Jakarta – Pemerintah mengumumkan kebijakan terbaru terkait tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti memastikan mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu atau part-time mulai 2025, menyusul keterbatasan anggaran di sejumlah instansi.
Rini menjelaskan, langkah ini diambil untuk menghindari pemecatan massal tenaga honorer. "Arahan dari pemerintah jelas, tidak ada PHK massal, pendapatan mereka tetap dijaga, dan kebijakan ini tidak akan membebani anggaran secara berlebihan," ujar Rini dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahap II akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang tidak lulus tetap diberi kesempatan bekerja sebagai PPPK paruh waktu. Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi mereka yang belum mengikuti seleksi karena keterbatasan anggaran untuk tetap bekerja di instansi masing-masing.
Program alih status ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Kementerian PANRB. Fokus utamanya adalah memperjelas status kepegawaian non-ASN, melakukan pemetaan tenaga honorer, dan memberikan dorongan agar mereka mendaftar seleksi PPPK tahap berikutnya.
"Pemerintah menjamin status tenaga honorer tetap diperhatikan, tanpa mengurangi pendapatan mereka," tambah Rini. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah sejak era Presiden Joko Widodo dalam menata tenaga honorer secara bertahap.
Seleksi PPPK tahap II telah dimulai sejak 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Pendaftaran dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Formasi PPPK untuk tahun 2024 tercatat mencapai 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi ASN 2024. Jumlah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, dengan prioritas bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penataan tenaga honorer dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan, sembari tetap menjaga stabilitas anggaran dan pelayanan publik di instansi pemerintahan.
0 Comments