Beredar Kabar Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka? Ini Kata Jubir KPK

juru bicara KPK, Tessa Mahardhika,
UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Bereder kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan politikus Indonesia terkait praktik suap dan korupsi. Dilansir dari detik, hal ini terungkap melalui sumbernya pada Selasa, 24 Desember 2024, setelah dua surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Menurut sumber tersebut, diduga KPK menjerat Hasto Kristiyanto dalam dua dakwaan berbeda. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap, berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Kedua, Hasto dijerat dalam kasus perintangan penyidikan, dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya ekspose perkara pada 20 Desember 2024, atau setelah pimpinan baru KPK dilantik di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto diduga berperan dalam mencegah dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, seorang politisi yang sudah menjadi buron sejak 2020. Kasus Harun Masiku sendiri merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan KPK yang melibatkan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Harun Masiku yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar bisa mengatur PAW anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I. Wahyu Setiawan, bersama dua orang lainnya, yakni Agustiani Tio dan Saeful, telah dijatuhi hukuman penjara akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut. Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Agustiani Tio dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Menurut KPK, Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio menerima suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 (setara dengan Rp600 juta) melalui Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan memfasilitasi permohonan PAW untuk Harun Masiku, yang saat itu membutuhkan pengesahan dari KPU.

Tessa Mahardhika, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memberikan penjelasan lebih detail mengenai informasi ini.

"Akan disampaikan," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika,


0 Comments