“Kepada para non-ASN yang sudah terdata tetapi tidak ada formasinya, mereka akan dimasukkan ke mekanisme paruh waktu,” ujar Rini saat ditemui di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (24/12).
Salah satu syarat utama untuk menjadi pegawai paruh waktu adalah tenaga honorer tersebut harus terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah juga menyatakan bahwa pegawai paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu setelah melalui proses evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi.
“Kebijakan ini adalah bagian dari solusi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan bekerja meskipun tidak lolos seleksi PPPK,” tambah Rini.
Keterbatasan jumlah formasi menjadi salah satu alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini. Pada seleksi PPPK 2024, pemerintah hanya menyediakan 1,7 juta formasi, sementara jumlah tenaga honorer yang memerlukan penempatan masih lebih banyak.
“Formasi yang diusulkan oleh instansi pemerintah, baik di tingkat kementerian maupun lembaga, memang terbatas. Dengan mekanisme paruh waktu ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada honorer yang kehilangan pekerjaan secara langsung,” jelas Rini.
Pegawai paruh waktu akan menjalani mekanisme kerja yang berbeda dari pegawai penuh waktu. Namun, skema ini dirancang agar tetap memberikan keamanan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini mendukung operasional berbagai instansi pemerintah.
Selain itu, Rini menekankan pentingnya evaluasi kinerja untuk memastikan pegawai paruh waktu dapat memenuhi standar pelayanan publik yang diharapkan. "Kinerja mereka akan terus dievaluasi secara berkala, sehingga ada peluang untuk menjadi pegawai penuh waktu di masa depan," imbuhnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan transisi yang lebih mulus menuju sistem kepegawaian yang lebih profesional, sesuai dengan arah reformasi birokrasi.
Rini menyatakan, seluruh tenaga honorer yang terdata di BKN diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkait mekanisme ini. “Kami pastikan semua informasi dan petunjuk teknis akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari kesalahpahaman,” tutupnya.
Langkah MenPANRB ini menjadi perhatian utama masyarakat, terutama tenaga honorer yang selama ini menggantungkan pekerjaan pada instansi pemerintah. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan solusi jangka panjang yang tidak hanya mendukung tenaga honorer, tetapi juga memperkuat tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. (udin)
0 Comments