KPK 2020-2024 Pecah Rekor, Sukses Intervensi 450 Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melaju pesat dalam implementasi pendidikan antikorupsi di Indonesia. Dalam kurun waktu 2020-2024, pendidikan antikorupsi telah diterapkan di lebih dari 26 ribu satuan pendidikan di seluruh tanah air, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi. Capaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan strategi utama KPK dalam melawan korupsi melalui pendidikan.
UJARAN.CO.ID, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melaju pesat dalam implementasi pendidikan antikorupsi di Indonesia. Dalam kurun waktu 2020-2024, pendidikan antikorupsi telah diterapkan di lebih dari 26 ribu satuan pendidikan di seluruh tanah air, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi. Capaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan strategi utama KPK dalam melawan korupsi melalui pendidikan.

Pimpinan KPK periode 2019-2024, Nurul Ghufron, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK pada 17 Desember 2024 di Jakarta. Menurut Ghufron, KPK telah mengembangkan dua strategi utama dalam pendidikan antikorupsi, yaitu integrasi pendidikan antikorupsi dalam kurikulum pendidikan dan penguatan integritas ekosistem pendidikan di satuan pendidikan.

“Sejak 2023, KPK telah menerbitkan dan mensosialisasikan standar serta panduan pendidikan antikorupsi untuk seluruh jenjang pendidikan. Bahkan pada 2024, kami sudah menyusun standar materi sisipan untuk mata kuliah wajib kurikulum di perguruan tinggi,” ujar Ghufron. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan di Indonesia.

KPK juga mencatat bahwa hingga akhir 2024, sekitar 26.175 satuan pendidikan telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di tingkat PAUD dan pendidikan dasar menengah. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam integrasi nilai-nilai antikorupsi ke dalam sistem pendidikan formal di Indonesia.

Di level pendidikan tinggi, KPK mencatatkan lebih dari 21 ribu program studi yang telah menerapkan pendidikan antikorupsi, yang mencakup sekitar 65% dari perguruan tinggi di Indonesia. Berdasarkan data pangkalan data pendidikan tinggi (Dikti), penerapan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi mencapai 73,43%.

Di sisi lain, KPK terus berupaya memperkuat integritas ekosistem satuan pendidikan (PIE PTN) melalui berbagai langkah strategis. Ghufron menjelaskan bahwa pada tahun 2022-2023, KPK telah merumuskan instrumen penguatan integritas yang diuji coba di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN). Pada 2024, asesmen untuk PTN dan PTKN sudah memasuki tahap evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut.

“Melalui asesmen ini, kami menemukan tiga area risiko tertinggi di perguruan tinggi negeri, yaitu pada publikasi penelitian, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan keuangan,” ungkap Ghufron. Temuan ini menjadi dasar bagi upaya KPK untuk memperbaiki sistem yang ada dan meningkatkan integritas di tingkat pendidikan tinggi.

KPK juga menggandeng berbagai pihak untuk memperkuat pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia. Hingga 2024, lebih dari 450 pemerintah daerah telah mengeluarkan regulasi tentang pendidikan antikorupsi, yang menunjukkan dukungan kuat dari level daerah terhadap program ini.

Selain itu, KPK melalui program Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) berhasil melatih lebih dari 3.300 agen perubahan yang terlisensi untuk mengedukasi masyarakat luas tentang pentingnya pendidikan antikorupsi. PAKSI telah menjadi salah satu kunci dalam memperluas dampak program ini di seluruh lapisan masyarakat.

Untuk meningkatkan kualitas pengajaran, KPK juga memperkenalkan platform Pembelajaran Antikorupsi Digital Terintegrasi (PRAKTISI). Platform ini memungkinkan peserta untuk mengakses materi pendidikan antikorupsi secara fleksibel tanpa terbatas oleh waktu dan tempat. Sejak diluncurkan, lebih dari 457 ribu orang telah terdaftar sebagai pengguna layanan e-learning KPK.

Ghufron juga menyoroti pentingnya pengukuran hasil dari program pendidikan antikorupsi yang telah dilaksanakan. KPK menggunakan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mengukur tingkat integritas dan efektivitas pelaksanaan pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia, yang menjadi bagian dari revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

“Dengan capaian ini, kami berharap pendidikan antikorupsi dapat menjadi bagian integral dari pendidikan formal di Indonesia dan menghasilkan generasi yang bebas dari praktik korupsi,” tambah Ghufron. KPK berkomitmen untuk terus memperluas implementasi pendidikan antikorupsi hingga ke seluruh pelosok negeri, untuk membentuk bangsa yang lebih jujur dan berintegritas.

Dengan langkah progresif ini, KPK telah berhasil menciptakan fondasi yang kuat dalam membangun budaya antikorupsi melalui pendidikan yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

0 Comments