Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk memastikan keterbukaan informasi sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008. |
Menurut Khaerul, uji konsekuensi penting untuk menentukan kategori informasi yang bisa diakses publik dan informasi yang dikecualikan. "Ini langkah strategis dalam tata kelola informasi publik," ujarnya pada acara di Gedung MGCS, Kamis (12/12/2024).
Dr. Muliadi menambahkan, transparansi yang ditunjukkan Pemkot Makassar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Kegiatan ini melibatkan berbagai SKPD, seperti Satpol PP, BPKAD, dan Dinas Ketenagakerjaan, bertujuan menyusun dokumen acuan bagi PPID. Dokumen tersebut akan mempermudah proses layanan informasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, inklusif, dan berbasis hukum, demi kepentingan masyarakat luas.
0 Comments