Resmi, Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMN 2025 Sebesar 6,5 Persen, Segini Gaji Sekarang

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (29/11/24).
UJARAN.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (29/11).

Presiden menyampaikan bahwa kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha. “Penetapan upah minimum adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah diskusi mendalam dengan pihak terkait, pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen. “Ketentuan teknis terkait upah minimum sektoral akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Selain kenaikan UMN, Presiden Prabowo juga memperkenalkan program tambahan kesejahteraan berupa pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil dari keluarga buruh berpenghasilan rendah. Setiap anak dan ibu hamil akan mendapatkan subsidi makanan bergizi senilai Rp10.000 per hari.

“Dengan program ini, setiap keluarga dapat menerima rata-rata Rp30.000 per hari atau Rp2,7 juta per bulan,” jelas Presiden, seraya menekankan bahwa langkah ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh.

Program ini melengkapi bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sebagai upaya pemerintah memperjuangkan kesejahteraan pekerja di masa depan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kenaikan UMN 2025 akan segera disosialisasikan ke pemerintah daerah untuk memastikan implementasi yang efektif di seluruh Indonesia.

Turut mendampingi Presiden dalam pengumuman ini adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif pada ekonomi nasional dan kesejahteraan buruh.

0 Comments