UJARAN.CO.ID, MAKASSAR – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang staf perpustakaan Universitas Dipanegara (Undipa) Makassar, diduga bernama Ayub Kasau, diberhentikan setelah aksinya melakukan dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi viral melalui rekaman CCTV kampus.
Rektor Undipa, Dr. Y. Johny W. Soetikno, mengeluarkan surat pemecatan dengan nomor 670/UNDIPA/A.1/XII/2024, yang tersebar luas pada Rabu (18/12/2024). Surat tersebut ditujukan kepada Yayasan Dipanegara sebagai pemberitahuan keputusan resmi universitas.
Dalam surat itu, tindakan Ayub Kasau yang terekam jelas oleh kamera pengawas perpustakaan dijadikan bukti kuat untuk keputusan pemutusan hubungan kerja. "Tindakan ini mencoreng integritas lembaga pendidikan," tegas isi surat tersebut.
Rekaman CCTV perpustakaan yang memperlihatkan tindakan tidak terpuji ini sempat menjadi viral di media sosial dan mengundang reaksi keras dari publik. Kasus ini juga mendorong mahasiswa Undipa mendesak transparansi lebih dalam penanganan kasus tersebut.
Universitas Dipanegara menyatakan komitmen tegas untuk menjaga lingkungan kampus yang aman dan berintegritas.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan dan memastikan keamanan mahasiswanya. Undipa berencana meningkatkan jumlah kamera pengawas dan memperketat akses ke area kampus untuk mencegah insiden serupa.
Publik menanti tindak lanjut dari kasus ini, termasuk langkah hukum yang akan diambil terhadap terduga pelaku Ayub Kasau. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai penanganan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Mahasiswa dan masyarakat berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kampus-kampus lain untuk lebih peduli terhadap keselamatan civitas akademika, terutama mahasiswi.
0 Comments