Heboh! BKPSDM Luwu Diduga Ubah Keputusan Kelulusan PPPK, Nirmala Sari Lapor Ombudsman

Seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kabupaten Luwu memanas setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu mengubah keputusan kelulusan atas nama Nirmala Sari. Keputusan ini mendapat protes keras dari Nirmala yang mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (8/1/2025).

UJARAN.CO.ID, LUWU – Seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kabupaten Luwu memanas setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu mengubah keputusan kelulusan atas nama Nirmala Sari. Keputusan ini mendapat protes keras dari Nirmala yang mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (8/1/2025).

Nirmala Sari sebelumnya dinyatakan lulus SKD dengan nilai 383 berdasarkan pengumuman resmi panitia pada 1 Januari 2025 pukul 00.00 WITA. Ia mengikuti ujian pada 8 Desember 2024 sesi dua, pukul 11.00-13.10 WITA, setelah melakukan pendaftaran pada 16 Oktober 2024 pukul 09.06 WITA.


Namun, pada 2 Januari 2025, Dandi, salah satu peserta yang tidak lulus, mengajukan keberatan kepada BKPSDM Luwu. Ia mengklaim memiliki sertifikat Basarnas sebagai alasan tidak menerima hasil pengumuman panitia pelaksana.


BKPSDM Luwu kemudian memanggil Nirmala dan Dandi untuk mediasi pada 3 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, Dandi didampingi Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Luwu. BKPSDM menekankan bahwa Nirmala harus menerima keputusan bahwa kelulusannya akan digantikan oleh Dandi, dengan dalih adanya kesalahan internal BKPSDM.


Keputusan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang menyatakan bahwa hasil keputusan panitia pelaksana bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Namun, pada 7 Januari 2025, BKPSDM Luwu dengan tegas menyatakan perubahan kelulusan tersebut melalui salah satu portal berita lokal.


Lebih lanjut, Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Luwu mengeluarkan surat resmi terkait perubahan validasi nilai kelulusan, memperkuat langkah BKPSDM dalam menggeser posisi Nirmala Sari. Langkah ini menuai protes keras dari Nirmala, yang merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut.


“Saya mengikuti semua tahapan seleksi dengan baik. Nilai saya sesuai dengan hasil yang diumumkan panitia. Perubahan ini sangat tidak adil dan melanggar aturan yang ada,” ujar Nirmala kepada wartawan.


Merasa tidak mendapatkan keadilan, Nirmala mengajukan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesiapada 8 Januari 2025. Ia berharap Ombudsman dapat memberikan solusi yang adil atas permasalahan ini dan menegakkan aturan sesuai keputusan panitia seleksi.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas proses seleksi ASN. BKPSDM Luwu dan SEKDA Kabupaten Luwu belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan perubahan validasi nilai tersebut.


Ombudsman Republik Indonesia diharapkan segera mengambil langkah untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam kasus ini, mengingat keputusan BKPSDM berpotensi melanggar prinsip seleksi berbasis meritokrasi.

0 Comments