Kementerian Agama Imbau Satuan Pendidikan Jaga dan Pelihara Lingkungan

Kementerian Agama meminta seluruh satuan pendidikan untuk proaktif dalam menjaga dan memelihara lingkungan. Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) pada 14 Januari 2025.
UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama meminta seluruh satuan pendidikan untuk proaktif dalam menjaga dan memelihara lingkungan. Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) pada 14 Januari 2025.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agama tentang pentingnya menjaga kebersihan, kerapihan, dan menciptakan suasana pendidikan yang estetis,” ujar Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mendorong terciptanya lingkungan belajar yang bersih, indah, dan nyaman. “Ini akan memberikan motivasi yang kuat bagi peserta didik untuk belajar dan meraih prestasi,” ujarnya.

Surat edaran ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah binaan Dirjen Pendis Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI).

Dirjen Pendis menjelaskan dua poin penting dalam surat edaran tersebut. “Pertama, kami mengimbau seluruh madrasah, pesantren, PTKI, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk menjaga kebersihan, kerapihan, dan menciptakan suasana belajar yang estetis,” jelasnya.

Poin kedua adalah partisipasi dalam Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup. “Kami berharap satuan pendidikan turut aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui gerakan ini,” ujarnya.

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup mengajak aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama dan masyarakat pendidikan untuk melaksanakan delapan langkah konkret, yaitu:
a. Membuang sampah pada tempatnya.
b. Memisahkan sampah organik dan non-organik.
c. Menanam pohon.
d. Menghemat air.
e. Menghemat energi.
f. Menggunakan produk ramah lingkungan.
g. Menjaga flora dan fauna.
h. Melestarikan hutan.

“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, produktif, dan mendukung pelestarian alam,” ujar Abu Rokhmad.

Ia menambahkan bahwa implementasi gerakan ini juga menjadi indikator keberhasilan dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Kami berharap surat edaran ini dapat menjadi panduan bagi semua satuan pendidikan untuk terus menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” tutupnya.

0 Comments