![]() |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai sektor paling rentan terhadap praktik korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024. |
UJARAN.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai sektor paling rentan terhadap praktik korupsi berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa sektor PBJ mendominasi praktik suap dan gratifikasi di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah (K/L/PD).
“Risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah. Temuan ini berdasarkan jawaban dari 53% responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan di sektor ini,” ungkap Pahala dalam paparan pada acara Peluncuran Hasil SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1). Pahala menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius bagi KPK dalam upaya mengurangi praktik korupsi di sektor PBJ.
Pahala juga mengungkapkan beberapa temuan SPI 2024 terkait pengelolaan PBJ, seperti 49% pemilihan pemenang vendor yang sudah diatur, 56% kualitas barang yang tidak sesuai dengan harga PBJ, dan 38% hasil pengadaan yang tidak memberikan manfaat yang diharapkan. “Tindakan nepotisme meningkat semakin drastis, dan ditemui 46% gratifikasi dari pemberian vendor ke penyelenggara negara dalam proses PBJ,” ujarnya.
Meskipun KPK telah mendorong digitalisasi PBJ di K/L/PD, praktik korupsi dalam pengelolaan PBJ masih meluas dan semakin rentan di berbagai area. “Oleh karena itu, perbaikan menyeluruh pada sektor ini perlu dilakukan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Pahala. Digitalisasi diharapkan dapat mengurangi potensi korupsi dan mempercepat proses reformasi birokrasi di sektor pengadaan.
Hasil SPI 2024 juga mengungkapkan adanya praktik hubungan kekerabatan dan kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebanyak 9% responden di seluruh K/L/PD mengungkapkan bahwa pemenang pengadaan seringkali memiliki hubungan dekat dengan penyelenggara negara. “Praktik ini merusak prinsip keadilan, efisiensi, dan profesionalisme,” ujar Pahala.
Menurut Pahala, korupsi di sektor PBJ dapat langsung mendegradasi kualitas pelaksanaan keuangan negara. “Pemerintah, sebagai pengguna anggaran, harus memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional,” ujarnya. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel sangat penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
KPK menekankan bahwa sektor PBJ harus menjadi fokus utama dalam perbaikan, mengingat dampaknya yang sangat signifikan terhadap integritas keuangan negara dan efektivitas pembangunan nasional. “Kami berharap digitalisasi sistem pengadaan PBJ yang sudah berjalan dapat mewujudkan reformasi birokrasi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” pungkas Pahala.
Melalui paparan ini, KPK mengimbau semua instansi pemerintah untuk terus memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa guna mencegah terjadinya korupsi. “Langkah perbaikan yang transparan, efisien, dan akuntabel di sektor PBJ akan memberikan dampak positif dalam mendorong pembangunan ekonomi,” ujar Pahala.
0 Comments