Nasib Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2024, Ini Solusinya!

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 untuk tahun 2024 diumumkan pada 24-31 Desember 2024. Pengumuman ini memunculkan pertanyaan penting tentang masa depan honorer yang gagal lulus seleksi PPPK. Sejumlah honorer yang berharap dapat menjadi pegawai tetap kini harus menghadapi kenyataan bahwa mereka tidak lolos dalam seleksi tersebut.
UJARAN.CO.ID, Jakarta - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 untuk tahun 2024 diumumkan pada 24-31 Desember 2024. Pengumuman ini memunculkan pertanyaan penting tentang masa depan honorer yang gagal lulus seleksi PPPK. Sejumlah honorer yang berharap dapat menjadi pegawai tetap kini harus menghadapi kenyataan bahwa mereka tidak lolos dalam seleksi tersebut.

Seleksi PPPK 2024 merupakan upaya besar pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di instansi pemerintah. Dengan mekanisme ini, honorer diberi kesempatan untuk menjadi pegawai tetap dengan status PPPK, sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Pemerintah telah menyediakan formasi besar, dengan total 1.031.554 formasi dari 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Namun, meski formasi yang disediakan terbilang besar, tidak semua honorer berhasil lulus seleksi PPPK 2024. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana nasib mereka yang tidak lulus? Apa yang akan terjadi dengan status mereka di masa depan?

Mengutip pernyataan resmi dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, honorer yang gagal lulus seleksi PPPK 2024 akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu atau part-time. Kebijakan ini diambil mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia, yang mempengaruhi jumlah formasi yang dapat diisi. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa tidak ada pemecatan terhadap tenaga honorer yang gagal lulus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa honorer yang tidak lulus PPPK 2024 akan dimasukkan dalam mekanisme PPPK paruh waktu. “Bagi non-ASN yang terdaftar namun tidak mendapatkan formasi, kami akan masukkan mereka ke dalam sistem paruh waktu,” ujar Rini, saat ditemui di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Selasa (24/12).

Bagi honorer yang tidak berhasil lulus atau belum dapat mengikuti seleksi karena terbatasnya anggaran di instansi terkait, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dengan catatan telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, honorer yang berhasil lulus seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan status pegawai tetap.

Keputusan ini tentu memberikan harapan bagi honorer yang belum berhasil, karena mereka masih memiliki peluang untuk memperoleh penghasilan dan hak-hak sebagai PPPK, meskipun dalam kapasitas paruh waktu. Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tidak membiarkan honorer kehilangan pekerjaan mereka begitu saja.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya seleksi PPPK ini, masalah tenaga honorer di sektor pemerintahan dapat diselesaikan secara bertahap. Meskipun tidak semua honorer berhasil lulus seleksi, langkah-langkah yang diambil memberikan kesempatan untuk mereka tetap berkontribusi dalam sektor publik, meski dalam kapasitas yang berbeda.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para honorer yang gagal lulus dapat terus bekerja dengan status yang lebih jelas, sambil menunggu peluang untuk mengikuti seleksi di masa depan atau mendapatkan formasi yang tersedia.

0 Comments