UJARAN.CO.ID, Pinrang – Seorang oknum staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didik) Kabupaten Pinrang, berinisial AS, diduga terlibat dalam praktik investasi bodong yang menelan ratusan korban di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dugaan ini mencoreng citra Dinas Pendidikan sebagai lembaga yang seharusnya menjadi panutan dalam membentuk karakter generasi muda.
Salah satu korban, berinisial RD, membenarkan keterlibatan AS dalam investasi ilegal tersebut. “Betul pak, dia termasuk admin di grup,” ungkap RD saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Lanrisang, Selasa (14/1/2025).
Menurut RD, AS aktif merekrut anggota untuk bergabung dalam investasi bodong itu. Modus yang digunakan adalah menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat sehingga banyak masyarakat tergiur untuk ikut berinvestasi.
Koordinator Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW), Jasmir L Laintang, mendesak Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk segera menindak tegas oknum tersebut. “Perbuatan oknum itu bisa merusak citra Dinas Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya.
Jasmir juga menekankan pentingnya menjaga integritas Dinas Pendidikan, mengingat lembaga tersebut menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter generasi muda dan memberi keteladanan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korban investasi bodong di Kabupaten Pinrang diduga mencapai ratusan orang. Para korban tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat umum, tetapi juga melibatkan aparatur pemerintahan.
Skema investasi ilegal tersebut diduga menggunakan sistem berjenjang atau skema ponzi, di mana keuntungan dibayarkan menggunakan dana dari anggota baru. Namun, saat aliran dana terhenti, para investor mengalami kerugian besar.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mulai melaporkan kerugian yang dialami. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap dugaan keterlibatan AS dalam praktik investasi ilegal tersebut.
Pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang diharapkan segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dan kritis dalam memilih produk investasi agar tidak terjebak dalam investasi bodong yang merugikan.
0 Comments